Pemkab SBT Target Terbitkan 100 Sertifikat Lahan di Bula Barat, Warga Transmigrasi Jadi Prioritas
Mesya Marasabessy July 15, 2026 08:50 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menargetkan penerbitan seribu lebih sertipikat lahan bagi masyarakat Kecamatan Bula Barat, tahun 2026.

Langkaitu diambil sebagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan warga transmigrasi di daerah tersebut. 

Diantaranya Desa Akijaya, Waimatakabu, Waisamet, dan Jakarta Baru.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

"Dengan Kepala Pertanahan kemarin sudah bantu tim untuk menyelesaikan masalah ini. Insya Allah dalam waktu dekat juga dapat jalan untuk penerbitan sertipikat," ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: H-1 Groundbreaking Blok Masela, Gubernur Pastikan Persiapan Capai 90 Persen

Baca juga: Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Daftar Harga 11 Bahan Pokok

Ia menyebutkan, jumlah sertifikat yang ditargetkan diterbitkan pada tahun ini mencapai sekitar seribu lebih bidang.

"Lahan ada sekitar seribu sekian di tahun ini," katanya.

Miftah mengaku cukup terkejut setelah mengetahui masih banyak warga transmigrasi yang telah menetap selama puluhan tahun namun belum memiliki sertipikat hak atas tanah.

Menurutnya, kondisi tersebut diduga dipengaruhi persoalan administrasi ketika wilayah tersebut masih berada di bawah Kabupaten Maluku Tengah.

"Saya sendiri cukup kaget. Orang yang sudah puluhan tahun di sana belum ada sertipikat. Katanya waktu itu masih di bawah Maluku Tengah sehingga koordinasinya sedikit rumit," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat melakukan kunjungan di daerah tersebut, puluhan warga sontak menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Dirinya memastikan seluruh aspirasi masyarakat telah dicatat dan akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati selama ini.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.