Polisi Ringkus Dua Pencuri Spesialis Toko Kelontong usai Sidik Jari di TKP Teridentifikasi
Yoseph Hary W July 15, 2026 10:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  - Polisi ringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko kelontong di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Pengungkapan kasus tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan yang diterima polisi pada Jumat (10/7/2026).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyebut, peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban, Fahrudin, datang untuk membuka toko kelontong miliknya di Dusun Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan.

"Kala itu, korban mendapati pintu belakang toko dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa bagian dalam, ia mengetahui sejumlah barang dagangan telah hilang dan kondisi toko berantakan," katanya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Barang dan uang tunai

Barang yang diambil pelaku cukup beragam, di antaranya berbagai jenis rokok, minyak goreng, sabun, mi instan, bensin, serta uang tunai sekitar Rp2 juta. Berdasarkan perhitungan korban, total kerugian yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp12,5 juta.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantul. Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan identifikasi terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP.

Menurut Rita, proses identifikasi di lokasi kejadian menjadi titik terang dalam pengungkapan perkara tersebut. Penyidik menemukan sidik jari yang kemudian dicocokkan dengan data kepolisian hingga mengarah kepada identitas pelaku.

"Selain rekaman CCTV, penyidik juga menemukan sidik jari di lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi itulah identitas pelaku mulai terungkap. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri," ujarnya.

Pelaku ditangkap

Adapun identitas dua pelaku yakni inisial LS (27) dan PA (24). Keduanya akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Kapanewon Piyungan dan Kapanewon Imogiri pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun anggota di lapangan dapat mengendalikan situasi sehingga keduanya berhasil diamankan tanpa hambatan berarti," jelas Rita.

Setelah diamankan, LS dan PA langsung dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di toko kelontong tersebut.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana serupa di lokasi berbeda," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain sebuah linggis yang digunakan untuk membobol toko, pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah barang dagangan hasil pencurian seperti berbagai merek rokok dan kebutuhan pokok.

"Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih melakukan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kedua pelaku," ujar Rita.

Pasang CCTV

Rita mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, khususnya tempat usaha, dengan memasang sistem pengamanan tambahan seperti CCTV serta memastikan akses keluar masuk bangunan dalam kondisi aman.

"Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu penyidik dalam mengungkap suatu perkara dan mempercepat penangkapan pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, LS (27) dan PA (24) dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bantul dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Rita.(nei)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.