Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Proses rekonstruksi kasus penganiayaan berat di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan berlangsung terbuka dan lancar di Lapangan Mapolres TTS, Rabu (15/72026).
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana dan para penyidik, bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri TTS, Noviantje Sina dan tim. Disaksikan langsung oleh tim advokat baik dari tersangka, saksi juga korban, serta keluarga korban dan masyarakat.
Sebanyak 20 adegan diperlihatkan dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka tidak dihadirkan pada proses rekonstruksi dengan beberapa pertimbangan dari pihak penyidik. Selain itu beberapa saksi pun dilaporkan tidak hadir dalam proses rekonstruksi ini.
Baca juga: Warga Wailamung Sikka Tewas Digigit Babi Hutan
Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Porles TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana usai pelaksanaan rekonstruksi di Mapolres TTS.
"Proses rekonstruksi telah kita lakukan berjalan baik dan lancar. Sebanyak 20 adegan diperlihatkan terkait dengan peristiwa meninggalnya Alm. Gustaf Nabuasa di Desa Bena dan delapan saksi yang kita hadirkan termasuk saksi pengganti," ungkapnya.
Rekonstruksi juga melibatkan Jaksa penuntut umum dari Kejari TTS, dan setelah proses ini penyidik akan melengkapi administrasi untuk dilampirkan pada berkas perkara.
"Setelah rekonstruksi, kami akan melengkapi berkas sebagai administrasi yang menjadi petunjuk dari Jaksa penuntut umum," ungkap Kasat.
Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, Wayan juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menghadirkan tersangka JA dalam rekonstruksi dengan beberapa perimbangan.
"Dalam keterangannya tersangka tidak seide dengan keterangan para saksi kemudian kami lihat dari faktor keamanan. Sehingga kita menggunakan peran pengganti," ungkapnya.
Sebelumnya peristiwa naas penganiayaan berat ini terjadi pada Rabu (3/6/2026), sekira pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan.
Dimana insiden bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat.
Dalam upaya meredam situasi, Charles Nabuasa yang merupakan kepala desa Bena, datang menemui warga untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi, beberapa saat kemudian, korban Gustaf Nabuasa tiba di lokasi dan bertemu dengan saksi Jemy Benu.
Selanjutnya percakapan yang berlangsung di antara mereka kemudian memicu ketegangan hingga situasi semakin memanas di mana saat itu, hingga berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka JA menggunakan kayu patok di kepala korban hingga pingsan dan berujung meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif beberapa hari setelahnya. (any)