TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas mendesak ketegasan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menutup Karaoke Kuna Lereng.
Mereka menagih janji kesepakatan penutupan yang telah terjalin pada Desember 2025 lalu.
Karaoke Kuna Lereng yang diduga tidak memiliki izin tersebut dinilai sangat meresahkan lingkungan masyarakat.
Baca juga: Warga Desa Petir Banyumas Geram Karaoke Kuna Lereng Masih Beroperasi
Bahkan, beberapa hari lalu, puluhan warga di RT 01 dan RT 02 RW 04 terpaksa keluar rumah dan berkumpul di sekitar lokasi karaoke karena terganggu dengan keributan antar pengunjung.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Junaidi, menyatakan bahwa Pemkab Banyumas tegas akan menutup tempat tersebut.
Alasannya, operasional karaoke itu tidak sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sejak awal tidak memiliki izin usaha.
"Kami kemarin sudah koordinasi dengan Satpol PP agar segera dilakukan tindakan. Karena tidak sesuai dengan peruntukan dan izinnya juga tidak ada," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/7/2026).
Junaidi mengungkapkan, tahun lalu keberadaan karaoke tersebut sudah pernah dibahas dalam rapat dan disepakati untuk ditutup pada Desember 2025.
Saat itu, pengelola sempat berencana membuka karaoke di tempat lain, tetapi faktanya usaha di Desa Petir tersebut masih tetap beroperasi.
"Kemarin kami sudah ke lokasi, akan kami monitor. Kalau masih tetap nekat, kami akan mengambil tindakan memberi Pol PP Line," ungkapnya.
Junaidi mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam penertiban tempat hiburan dan pariwisata agar sesuai peruntukannya.
Ia mengajak warga memberikan informasi jika menemukan tempat usaha yang tidak sesuai, mengingat keterbatasan petugas dalam melakukan pemantauan langsung.
"Kami juga berharap masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri. Khawatirnya menimbulkan konflik horizontal," tambahnya.
Dinporabudpar diketahui juga telah menerima surat dari PAC GP Ansor Kalibagor.
Isinya senada, yakni meminta penutupan dan penindakan Karaoke Kuna Lereng.
"Karena memang karaoke tersebut belum ada izin, berdekatan dengan tempat ibadah mushola, dan meresahkan masyarakat," katanya.
Junaidi berpesan kepada masyarakat yang ingin membangun usaha agar tertib dan mengurus izin di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas.
Seluruh perizinan usaha dapat diakses di sana.
Tahapan pertama yang krusial adalah memastikan kesesuaian RTRW dengan menanyakan Keterangan Peruntukan Tata Ruang (KPTR) di gerai Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Setelah itu, pelaku usaha mengurus izin sesuai risiko kegiatan, bisa berupa SPLH, UKL-UPL, atau AMDAL.
"Setelah mendapatkan izin sesuai aturan dan beroperasi, nanti pembinaannya ada di Dinporabudpar. Karena termasuk daya dukung pariwisata, baik itu rumah makan maupun karaoke," jelasnya. (fba)