TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dendam yang tersimpan selama bertahun-tahun akhirnya tergambar secara utuh dalam rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan Kepala Dusun (Kadus) Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Sedikitnya 21 adegan diperagakan oleh tersangka untuk mengungkap peristiwa tragis yang dipicu oleh konflik berkepanjangan tersebut.
Baca juga: Polisi Temukan Pisau, Pemuda Ditemukan dengan Luka di Leher di Pekalongan Diduga Korban Pembunuhan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menggelar rekonstruksi kasus di Hutan Kota Wasesa, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Rabu (15/7/2026).
Lokasi ini dipilih dan diatur sedemikian rupa agar menyerupai tempat kejadian perkara (TKP) yang sesungguhnya di kebun Desa Sangkananyu.
Tersangka berinisial SW (50) dihadirkan langsung di bawah pengawalan ketat kepolisian.
Prosesi ini disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta penasihat hukum tersangka.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
"Satreskrim telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet. Dalam rekonstruksi hari ini diperagakan sebanyak 21 adegan sesuai dengan apa yang disampaikan tersangka dalam penyidikan," kata AKP Siswanto kepada Tribunbanyumas.com.
Menurutnya, agenda ini bertujuan menyelaraskan persepsi antara keterangan tersangka selama pemeriksaan dengan fakta yang terjadi di lokasi.
Dengan langkah ini, rangkaian peristiwa pembunuhan diharapkan dapat tergambar secara gamblang sebagai bahan pendalaman bagi penyidik maupun jaksa.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis (11/6/2026) di sebuah kebun di Desa Sangkananyu.
Korban bernama Sungkowo (57), seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun. Sementara tersangka SW (50) adalah warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati yang dipendam tersangka selama bertahun-tahun.
Tersangka mengaku sering terlibat perselisihan dengan korban saat mereka berada di kebun yang disewa bersama.
SW mengungkapkan, dirinya kerap dimarahi oleh korban ketika sedang bekerja di kebun.
Perlakuan tersebut memicu dendam mendalam hingga akhirnya berujung pada aksi pembunuhan terhadap korban.
Saat ini, kepolisian terus merampungkan proses pemberkasan perkara tersebut.
Pihaknya berupaya menuntaskan seluruh kelengkapan administrasi sebelum kasus ini dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk menempuh proses hukum lebih lanjut. (jti)