Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN UAD Diberhentikan Sebagai Mahasiswa
Yoseph Hary W July 15, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) memberikan sanksi tegas terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual salah satu mahasiswanya berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan pihak universitas telah menindaklanjuti Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Sanksi berat

Pimpinan universitas memutuskan memberikan sanksi akademik yang dituangkan melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.

Ariadi menyampaikan, UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. 

“ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD,” katanya, Rabu (15/7/2026).

Dia menegaskan, UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya.

“Selain itu UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus,” tegas Ariadi.

Mencuat di medsos

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui laporan yang diunggah di akun media sosial Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD. 

Dalam narasi tersebut, seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi peserta KKN, yakni FM dan ASM. Pelaku bahkan disebut menceritakan tindakan tak terpujinya itu kepada sejumlah pihak.

Merespons kejadian tersebut, para korban telah menempuh mekanisme pelaporan internal melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

Pihak UAD juga telah menjatuhkan sanksi awal terhadap ACR yakni berupa pembatalan keikutsertaanya dalam program KKN. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.