Dugaan Asusila Ramai Jadi Perbincangan di Medsos, Kepala Kemenag Tanahlaut Ditarik ke Kanwil
Hari Widodo July 15, 2026 10:51 PM

BANJARMASINPOST.CO,ID, PELAIHARI – Proses pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanahlaut (Tala) oleh Inspektorat Jenderal (Itjen)Kemenag RI memasuki babak baru. 

Terhitung mulai Rabu (15/7/2026), yang bersangkutan resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

Kebijakan tersebut ditetapkan petinggi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan sebagai langkah administratif untuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan Itjen Kementerian Agama RI dapat berlangsung secara objektif dan tanpa hambatan.

Sebagai informasi, pemeriksaan itu berkaitan dengan mencuatnya dugaan perbuatan yang dinilai tidak pantas, yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik dan menyeret nama Kepala Kemenag Tanahlaut.

Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Tanahlaut Khairuddin Tegaskan Tuduhan Asusila yang Diarahkan Kepadanya Fitnah

"Pembebastugasan sementara itu bersifat administratif dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan bersalah terhadap yang bersangkutan," tegas Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Thambrin saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan  Kementerian Agama tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakannya, pembebasan tugas sementara Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tala tersebut berlaku efektif mulai 15 Juli 2026.

 "Ini langkah administratif dalam rangka mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Itjen Kemenag RI," jelasnya

Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menjaga objektivitas, independensi, dan integritas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Di sisi lain, langkah tersebut juga dimaksudkan agar roda organisasi serta pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut tidak terganggu.

Thambrin kembali menegaskan bahwa pembebastugasan sementara itu sama sekali tidak dapat diartikan sebagai bentuk penetapan bersalah terhadap yang bersangkutan.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan hingga kini terus berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal, Kanwil Kemenag Kalsel telah menyiapkan langkah-langkah administratif sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maupun terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

"Pelaksanaan tugas kepemimpinan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Tambrin.

Ia juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tetap bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan.

Selain itu, Tambrin mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membangun opini ataupun spekulasi mengenai substansi perkara.

Ditegaskannya, informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Terkait pelaksana harian (plh) kepala Kemenag Tala, informasi diperoleh kepala Subag Umum Kemenag Tala H Wahyudi yang ditunjuk sebagai pejabat sementara.

Thambrin membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi. Ia juga menjelaskan, masa tugas plh kepala Kemenag Tala tersebut tak ditentukan waktunya karena menyesuaikan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan Itjen Kemenag RI.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Kalsel Antre 18 Tahun, Berangkat Ibadah Haji Bersama Istri, Anak dan Menantu

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kepala Kemenag Tala secara terbuka kepada pers di Tala menegaskan bantahannya terhadap seluruh tuduhan minor yang diarahkan kepadanya.

Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada 29 Juni lalu, ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Semua tuduhan itu tidak pernah terjadi, tidak berdasar, fitnah," tegasnya saat itu.

Dugaan perbuatan tak pantas tersebut saat ini juga sedang berproses di Polres Tala. Ini menyusul adanya laporan yang masuk ke Satreskrim Polres Tala dan saat ini masih pada tahap pendalaman. (banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.