Kejati dan Kapolda Sulsel Bertemu, Akademisi Hukum Unhas: Bentuk Konsolidasi Penegak Hukum
Alfian July 15, 2026 11:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Syarif Saddam Rivanie Parawansa menilai pertemuan Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Sila H Pulungan dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebagai bentuk silaturahmi sekaligus konsolidasi antar penegak hukum.

Pertemuan dua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (15/7/2026). 

“Bisa jadi konsolidasi, bisa jadi bentuk silaturahmi antara aparat penegak hukum (APH),” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com melalui telepon, Rabu (15/7/2026).

Dosen akrab disapa Ivan Parawansa ini menyebut, publik tak boleh berprasangka negatif terhadap agenda tersebut.

Meski, pertemuan berlangsung di tengah sorotan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Akademisi Unhas: Pukulan Telak bagi Kejaksaan Agung

Menurutnya, pertemuan Kejati Sulsel dan Kapolda Sulsel  diharapkan memberikan suasana yang kondusif . 

“Ini menjadi nuansa teduh, nuansa sejuk,” tuturnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan hubungan baik antar lembaga tak mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kita harus melihat sisi positifnya juga, tetapi jangan sampai juga kita kecolongan dengan adanya pertemuan itu. Takutnya nanti malah jadi tidak transparan dan lain-lain dan sebagainya,” imbaunya. 

Ia melanjutkan, menilai sinergi antara Kejati Sulsel dan Kapolda Sulsel merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, kedua institusi harus terus menjaga hubungan yang harmonis agar proses penanganan perkara berjalan efektif.

Jika tak harmonis khawatirnya berkas perkara jadi bolak-balik dan tidak dinyatakan lengkap atau P21. 

Dengan koordinasi yang baik akan menciptakan iklim penegakan hukum yang kondusif.

“Hubungan itu harus terus terjalin secara harmonis, secara berkesinambungan, secara transparan, supaya menciptakan juga iklim yang kondusif, iklim yang sejuk di antara para penegak hukum di Sulsel,” tuturnya.

Ivan Parawansa berharap, pola komunikasi Kejati Sulsel dan Kapolda Sulsel menjadi role model jajaran dibawahnya, Kejari maupun Polres. 

Tujuannya, menciptakan hubungan yang harmonis, jangan ada lagi gesekan antara Korps Adhyaksa dan Korps Bhayangkara, 

“Jangan ada lagi kesan tercipta saling gesek antara kejaksaan dan kepolisian. Mereka harmonis, hubungannya berkesinambungan,” ucap dosen bergelar doktor ini.

Harus Sesuai KUHAP

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan dari kepolisian. 

Tiga perkara itu adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN, serta perkara PT Asabri yang dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Namun, dalam sprindik tersebut Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi. 

Meski begitu, Kejagung menegaskan hal tersebut tak menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polri.

Menanggapi hal tersebut, Ivan Parawansa mengingatkan seluruh proses hukum harus sesuai koridor yang berlaku. 

Jangan sampai nantinya APH yang melanggar hukum, padahal mereka paham hukum. 

Baginya, setiap tahapan penyidikan harus menghormati hak asasi setiap orang yang diperiksa.

“Harus sesuai koridor, sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jangan sampai dilanggar hak asasinya orang,” jelasnya,

Dialihkannya kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung dinilai jadi tantangan bagi Korps Adhyaksa. 

Ia menyebut, lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin itu harus membuktikan independensi dalam menangani perkara tersebut agar tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus.

Jangan sampai ada kongkalikong  karena kasus Febrie Adriansyah ditangani oleh Kejagung. Jadinya merusak citra Kejagung.

“Harus terbuka (Kejagung). Jangan sampai nanti merugikan semua, merugikan berbagai pihak. Jangan sampai nanti ada yang merasa terzalimi dan lain-lain sebagainya,” pungkasnya. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.