TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO – Pasca terpilih sebagai Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Samsudin memiliki target utama untuk mengawal penuh pengesahan Undang-undang Perampasan Aset bagi para koruptor.
Menurut pria kelahiran Kabupaten Probolinggo itu, pengesahan UU perampasan aset sangat diperlukan mengingat banyaknya kasus korupsi yang melibatkan orang berpangkat sehingga menjadi ancaman bagi supremasi hukum.
"Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, harus menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional melalui kebijakan yang berani, tegas, dan tanpa pandang bulu," kata Samsudin, Rabu (15/7/2026).
"Korupsi telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa. Karena itu, pemberantasannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara biasa. Negara harus hadir dengan keberanian politik yang nyata," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sosraperda
Berbagai perkara korupsi dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Samsudin, menunjukkan dugaan penyimpangan tidak hanya melibatkan penyelenggara negara, tetapi dalam sejumlah kasus juga muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
"Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa reformasi penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar integritas lembaga penegak hukum tetap terjaga," tegasnya.
Termasuk juga dalam penanganan perkara mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah, Samsudin menilai jika benar tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, maka mekanisme pengalihan penanganan perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
"Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika benar terjadi pengalihan penyidikan, publik berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan," ujar Samsudin.
Oleh karena itu, menurut Samsudin, pihaknya akan mendesak Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebab regulasi itu merupakan instrumen strategis untuk memiskinkan koruptor dan memberi efek jera.
"Selama koruptor masih dapat menikmati hasil kejahatannya, pemberantasan korupsi tidak akan pernah memberikan efek jera. Negara harus berani merampas seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi demi mengembalikan hak rakyat," ungkap Samsudin.
Selain Undang-Undang Perampasan Aset, pidana paling berat harus diterapkan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila seluruh unsur dan persyaratan hukum benar-benar terpenuhi.
"Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan adil tanpa memandang jabatan, pangkat, institusi, maupun kedekatan politik," pungkasnya.
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)