POSBELITUNG.CO - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengikutsertakan para alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam tim khusus pengusutan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mendapat respons positif dari lembaga antirasuah.
KPK memandang bahwa pelibatan personel dengan rekam jejak di lembaga pembersih korupsi tersebut menjadi bukti pengakuan atas kapabilitas serta integritas demi mengawal objektivitas perkara.
Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kehadiran satuan tugas yang diisi oleh sembilan orang terpilih ini menandai sebuah langkah maju yang krusial.
“Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya, yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya, khususnya di Jaksa Penuntut Umum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2026) dilansir Tribunnews.
Pihak KPK meyakini bahwa rekam jejak dan jam terbang para penegak hukum tersebut selama di lembaga antirasuah bakal menjadi fondasi kokoh untuk membongkar skandal publik ini secara profesional.
Budi juga menekankan bahwa kompetensi spesifik yang dimiliki oleh para personel tersebut sangatlah krusial untuk menyokong Kejagung dalam melangsungkan investigasi secara komprehensif.
“Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman mereka ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” sambung Budi.
Dengan komposisi tim yang diisi oleh figur-figur yang dinilai berintegritas, KPK menyatakan keyakinannya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan berjalan ke arah yang benar.
Menurut Budi, rekam jejak para penyidik tersebut menjadi barometer kuat bagi keberhasilan penuntasan kasus ini.
“Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya,” tegasnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya merilis sembilan nama tim khusus penyidik kasus Febrie Adriansyah yang sebagian besar merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk mengusut tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa tim khusus ini terdiri dari 9 orang dan dibentuk setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie.
“Nah inilah di dalam Sprindik baru yang kami terbitkan makannya Sprindik yang sifatnya khusus kami bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kata dia sembilan orang yang ditunjuk untuk mengusut perkara Febrie itu sebagian besar merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu dijelaskan Anang, pembentukan tim khusus ini juga dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara independen.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih ada 9 orang diantaranya ada saudara Riyono, saudara Chatarina Girsang ada Zet Tadung Allo,” jelasnya.
Tak hanya itu, untuk meminimalisir konflik kepentingan, Anang juga memastikan bahwa penyidik yang menangani kasus itu tidak ada yang berasal dari unsur Jampidsus.
“Enggak ada dari Pidsus di luar gedung bundar (sebutan Gedung Jampidsus Kejagung). Artinya kita bentuk untuk meminimalisir atau mitigasi resistensinya,” jelasnya.
Selain membentuk tim khusus Kejagung lanjut Anang nantinya juga akan mendapat supervisi dari KPK untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
Berikut susunan tim khusus yang bertugas menyidik kasus Febrie Adriansyah:
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.
“Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kendati telah menerbitkan Sprindik baru atas tiga kasus korupsi itu, Anang memastikan bahwa pihaknya akan tetap melibatkan kepolisian dalam pengusutan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut.
Selain itu lanjut Anang, penyidik Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi penanganan tiga perkara korupsi itu.
“Dan juga tentunya juga sesuai dengan yang kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR RI akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.
“Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” katanya. (Sumber : Tribunnews)