Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25).
Keduanya ditangkap terkait kasus curanmor jenis Honda CRF milik seorang warga Banda Aceh yang hilang di kawasan Lamgugob.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan korban, Risky Ramadhani (22), kehilangan sepeda motornya saat diparkir di Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob, Minggu (5/7/2026).
Korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku yang diduga beraksi menggunakan kunci letter T serta mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MA alias Black yang kemudian ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Wali Kota Illiza Resmikan WASH, SMPN 9 Banda Aceh Kini Punya Sarana Air Siap Minum
Dari hasil pemeriksaan, Black mengaku melakukan pencurian bersama AK alias Apin.
Petugas kemudian menangkap Apin di kawasan Gampong Laksana.
Kepada penyidik, Apin mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, seharga Rp5,5 juta.
Ia juga mengaku membuang kunci letter T yang digunakan saat beraksi ke sungai di Kota Lhokseumawe.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke Aceh Utara dengan melibatkan personel Polsek Paya Bakong. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
Namun, terduga penadah yang diketahui bernama Nazaruddin tidak berada di rumah sehingga belum berhasil diamankan.
Baca juga: Enam Tersangka Pelanggar Qanun Jinayat Diserahkan ke Kejari Banda Aceh, Ini Kasusnya
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu Nazaruddin yang diduga sebagai penadah dalam kasus tersebut. (*)