TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Struktur kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali masa jabatan 2025–2028 kini kembali lengkap.
Melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), IGN Erlangga Bayu Rahmanda Putra resmi dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan pasca-berpulangnya komisioner I Wayan Suyadnya pada Maret 2026 lalu.
Kehadiran Erlangga diharapkan mampu memperkuat kinerja lembaga dalam mengawal iklim penyiaran yang sehat di Pulau Dewata.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, bertempat di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu 15 Juli 2026.
Baca juga: Pemprov Bali Gelar Seleksi Calon Anggota KPID 2024-2027, Catat Tanggal Pendaftarannya dan Syaratnya!
Pelantikan khidmat ini turut disaksikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa.
Pengangkatan Erlangga secara legal formal didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026. Surat keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 249/03-E/HK/2025 mengenai keanggotaan KPID Bali periode 2025–2028.
Dengan keputusan baru ini, Erlangga menggenapi formasi tujuh komisioner KPID Bali bersama I Gede Agus Astapa, I Gusti Putu Putra Mahardika, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, Nyoman Adi Sukerno, Ida Bagus Gde Yogi Jenana Putra, dan Endi Kusmadheni.
Erlangga yang sebelumnya menempati peringkat kedelapan dalam seleksi resmi berhak naik mengisi posisi yang ditinggalkan oleh almarhum Wayan Suyadnya.
Baca juga: Pro-Kontra Warga Terkait Kebijakan Suntik Mati Siaran Digital, Ini Kata KPID Bali
Ditemui selepas acara pelantikan, akademisi sekaligus pengusaha muda ini menegaskan fokus awalnya adalah beradaptasi terlebih dahulu dengan ritme kerja internal organisasi sebelum mengeksekusi ide-ide barunya.
"Kalau tugas KPID setahu saya memang pengawasan, sosialisasi, dan kelembagaan terkait lembaga penyiaran di Bali. Saya masuk di tengah jalan melalui PAW, jadi saya ingin melihat dulu sistem yang sudah ada, bagaimana saya bisa membantu, lalu menjalankan tugas negara ini dengan sebaik-baiknya," ujar dosen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) tersebut.
Dunia penyiaran dan hiburan sebenarnya bukan hal baru bagi Erlangga. Minatnya di bidang ini telah terpupuk sejak usia sekolah menengah, ditambah dengan latar belakang keluarga yang juga pernah aktif di lembaga pengawas penyiaran ini.
"Orang tua saya dulu juga di KPID. Sejak SMP saya sudah banyak bergaul di dunia penyiaran dan entertainment. Saya ingin menguji kemampuan melalui jalur seleksi yang normal. Ternyata jalannya seperti ini dan saya akan menjalaninya dengan ikhlas serta bekerja cerdas dan tuntas," ungkapnya.
Sebagai representasi generasi muda di KPID Bali, Erlangga menyoroti transisi masif penonton dari media konvensional ke platform digital berbasis internet (Over the Top / OTT). Kendati demikian, ia menyadari adanya celah regulasi di mana payung hukum yang ada saat ini belum mencakup pengawasan konten media sosial.
"Sekarang masyarakat sudah berubah behavior-nya. Nonton bukan lagi hanya di TV, tapi juga di Netflix, YouTube, dan lain-lain. Tapi secara Undang-Undang Penyiaran yang bisa kami awasi masih radio dan televisi. Kalau yang berbau media sosial itu belum menjadi wewenang kami karena Undang-Undang Penyiaran belum direvisi," terangnya.
Oleh sebab itu, salah satu visi yang ingin diakselerasinya adalah mendorong kemandirian industri penyiaran lokal Bali agar mampu berdaya saing global.
"Minimal ketika di Bali ini penyiaran yang ada bisa mengurangi hoaks, pornografi, pelanggaran SARA, dan juga memperkuat konten lokal. Kita di Bali punya kekuatan ekonomi kreatif yang harus didukung supaya lembaga penyiaran di Bali menjadi tuan rumah di daerah sendiri," tegas Erlangga.
Langkah Erlangga di KPID Bali disambut positif oleh sang ketua, I Gede Agus Astapa. Menurutnya, formasi yang kembali lengkap akan membuat pengawasan siaran televisi dan radio berjalan jauh lebih efisien.
Ia pun mengamini bahwa kehadiran platform digital modern menjadi tantangan bersama yang memerlukan pembaruan regulasi hukum.
"Tantangan terbesar sekarang adalah perkembangan OTT dan media sosial yang belum menjadi ranah pengawasan KPI. Karena itu kami berharap revisi Undang-Undang Penyiaran dapat memperkuat peran KPI sekaligus menciptakan regulasi yang lebih adil bagi lembaga penyiaran," tutur Agus Astapa.
Terkait tingkat pelanggaran siaran di daerah Bali, Agus mengapresiasi masyarakat yang masih aktif mengawasi siaran televisi dan radio, meski jumlah aduan yang masuk terbilang minim yakni hanya berkisar satu hingga dua laporan bulanan. Ia menilai mayoritas pelanggaran terjadi karena ketidaksengajaan akibat kurangnya literasi terhadap aturan penyiaran.
"Kami tetap mengapresiasi partisipasi masyarakat. Setiap laporan kami tindak lanjuti dengan memanggil lembaga penyiaran terkait. Umumnya mereka tidak sengaja melanggar, tetapi setelah diberikan penjelasan mereka memahami aturan yang berlaku," sambungnya.
Agus Astapa juga mengimbau para kreator lokal, khususnya musisi lagu pop Bali, agar terus memperhatikan kepatuhan lirik dan visual video klip agar terhindar dari muatan pornografi maupun multitafsir negatif sebelum dipublikasikan ke media penyiaran.
Sebagai informasi, pelantikan ini dilakukan guna menggantikan almarhum I Wayan Suyadnya yang wafat pada usia 61 tahun pada Kamis, 20 Maret 2026.
Wafatnya mantan wartawan senior akibat penyakit jantung tersebut meninggalkan duka mendalam bagi dunia pers dan penyiaran di Bali, mengingat dedikasinya yang tinggi dalam mengawal netralitas serta kualitas penyiaran publik. (*)