Sempat Koma, Balita 4 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal
Dian Anditya Mutiara July 16, 2026 08:32 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Duka menyelimuti kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. QSH (4), yang diduga menjadi korban kekerasan ibu tirinya berinisial DM (19), meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) malam setelah hampir sepekan menjalani perawatan intensif dalam kondisi koma di RSUD Koja, Jakarta Utara.

Kabar meninggalnya QSH disampaikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melalui akun Instagram @uptdppakab.bekasi.

Saat dikonfirmasi, pihak UPTD PPA membenarkan korban mengembuskan napas terakhir di RSUD Koja, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan DM (19), ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita tersebut.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Tragis, Ibu Tiri Berusia 19 Tahun Aniaya Balita di Tarumajaya Bekasi hingga Koma

Kasus Terungkap dari Temuan Tim Medis

Kasus ini terbongkar setelah tim medis menemukan sejumlah luka mencurigakan di tubuh korban saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam konferensi pers, Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026 dan tersangka langsung diamankan pada hari itu," ujar Kombes Ikhlas, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Perkara ini diketahui setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Baca juga: Erin Mantan Istri Andre Taulany Bantah Aniaya ART: Kalau Gaji Memang Saya Belum Berikan

Petugas Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar.

Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong.

Diduga Dilakukan Berulang

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan korban.

Kekerasan diduga dilakukan menggunakan gayung, mencubit tubuh korban, hingga melukai bagian tubuh menggunakan sikat gigi.

Sebelumnya, DM mengaku luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan temuan tim medis.

"Lalu tim melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya," kata Ikhlas.

Baca juga: Hasil Cukuran Bikin Rambutnya Pitak, Pelanggan Murka Aniaya Kapster dan Ancam Pakai Sajam

Polisi menduga tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

Penyidik masih mendalami motif dan melengkapi pemeriksaan terhadap seluruh saksi.

Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan tersebut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Penyidik juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.

Polres Metro Bekasi terus berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan pendampingan hukum serta perlindungan bagi keluarga korban.

DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena korban telah meninggal dunia, penyidik akan menyesuaikan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.