TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil meringkus MZ (25), seorang warga negara asing asal Singapura, yang diduga kuat nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri berinisial AS (26) di sebuah rumah kos di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Sabtu 11 Juli 2026 siang.
Aksi keji ini terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh warga di sebuah rumah kos, Jalan Mekar II, pada Rabu 15 Juli 2026 malam.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang masuk melalui pusat panggilan darurat.
Baca juga: Penyebab Kematian WNA Kanada di Jimbaran Tunggu Hasil Autopsi, Ada Bekas Jejak Mesiu di Kepala
"Polres mendapatkan informasi melalui 110 adanya penemuan mayat dengan TKP rumah kos Arta di Jalan Mekar II, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan," kata Kombes Pol Leonardo David Simatupang saat memberikan keterangan di Mapolresta Denpasar, Kamis 16 Juli 2026.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk mengumpulkan petunjuk. Petugas bergerak menyisir area sekitar guna mencari jejak pelarian terduga pelaku.
Terduga pelaku identitasnya langsung teridentifikasi tak lama setelah pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara.
"Tim dari Polda, Sat Reskrim Polresta, dan Sat Unit Intel Polsek Denpasar Selatan ke TKP dan melakukan olah TKP, didapat ciri-ciri pelaku, inisial, dan identitas ranmor yang digunakan," ujar Kombes Pol Leonardo.
Baca juga: WNA Dijambret di Canggu, Korban Sempat Kejar Pelaku hingga Jatuh, Kalung 24 Gram Raib
Polisi kemudian melacak keberadaan MZ yang terdeteksi berusaha melarikan diri. Pengejaran intensif yang dilakukan oleh tim gabungan di lapangan akhirnya membuahkan hasil dalam waktu yang relatif sangat singkat.
"Ditreskrimum Polda Bali dan Sat Reskrim Polresta Denpasar dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan pengejaran, sehingga kurang lebih dari 3 jam, pelaku dapat diamankan," ungkapnya.
Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, saat pelaku terdeteksi sedang bergerak menuju wilayah Sanur.
Ketika disergap oleh petugas gabungan di jalanan, warga negara Singapura tersebut sempat berusaha melawan demi meloloskan diri.
"Ditangkap dengan tim gabungan karena dia sendiri, dia berupaya memberontak tapi kita berhasil mengamankan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, MZ mengakui bahwa korban yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah, tersebut adalah pacarnya sendiri.
Keduanya diketahui sudah cukup lama tinggal di Bali dan menjalin hubungan dekat.
"Korban merupakan seorang perempuan inisial AS, umur 26 tahun, asal Tegal, dan merupakan hubungan pacaran dengan terduga pelaku," jelasnya.
Hubungan asmara yang semula berjalan normal tersebut ternyata menyimpan konflik mendalam.
Di hadapan penyidik, pelaku membeberkan alasan utama yang membuatnya gelap mata hingga nekat melakukan penganiayaan berat terhadap korban di dalam kamar kos.
"Untuk motif sementara dari introgasi adalah sakit hati karena adanya hubungan asmara," tutur Perwira Menengah Kepolisian tersebut.
Emosi yang tidak terkontrol membuat MZ melakukan tindakan fisik yang berakibat hilangnya nyawa kekasihnya.
Pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara sadar dengan cara menekan jalur pernapasan korban hingga tidak berdaya.
"Kalau motifnya sementara seperti itu, sakit hati. Dan dia melakukan penganiayaan dengan melakukan pencekikan terhadap korban kurang lebih 15 menit," bebernya.
Selain tindak pidana pembunuhan, polisi juga mendapati pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh pelaku selama tinggal di Bali.
Berdasarkan pengecekan dokumen keimigrasian, status tinggal MZ di Indonesia ternyata sudah tidak berlaku lagi.
"Kalau pelaku dari ininya adalah wisata. Jadi sementara dia kalau dari data dia overstay," kata Kombes Pol Leonardo.
Pelanggaran administrasi keimigrasian tersebut diketahui sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Pelaku tercatat memegang izin tinggal kunjungan wisata yang masa berlakunya telah habis sejak setahun lalu.
"Setahun. Setahun lebih. Ya, dia dari 2025," ungkap Kapolresta Denpasar..
Kombes Pol Leonardo David Simatupang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang tanggap melaporkan kejadian mencurigakan tersebut.
Kecepatan laporan warga dinilai menjadi faktor penentu utama keberhasilan polisi meringkus pelaku sebelum kabur lebih jauh.
"Jadi saya selaku Kapolresta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menggunakan 110" katanya.
"Sehingga kami dari Polresta mendapatkan informasi, begitu juga Polsek Denpasar Selatan mendapatkan informasi dan kita sama-sama ke TKP dengan dibantu oleh Dit Reskrimsus Polda Bali," pungkasnya. (*)