TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Maulana Yusuf alias MY (34), pelaku teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, sebagai tersangka.
Saat ini Maulana juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Karena statusnya sebagai tersangka tersebut, terhitung mulai tanggal 14, saudara MY kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, Kamis (16/7/2026).
Joko menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 600 dan atau Pasal 601 KUHP tentang tindak pidana terorisme.
Maulana terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kita terapkan di perkara ini yaitu Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Kasi Humas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyesal dan tak menyangka jika perbuatannya berdampak besar.
"Tersangka tidak menyadari bahwa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dan kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal lah atas kejadian yang telah dilakukannya," ungkap Joko.
Terkait motif, Joko mengatakan bahwa pelaku ternyata memiliki permasalahan pribadi dengan pihak sekolah.
"Jadi kalau motif dari kejadian ini, dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini," kata Joko, Rabu (15/7/2026).
Beberapa hari sebelum kejadian, Maulana sempat datang ke SDN Srengseng Sawah 15 untuk bertanya perihal seragam sekolah.
Namun, jawaban pihak sekolah membuat pelaku kesal karena menyinggung soal kondisi finansialnya.
"Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik," ungkap Kasi Humas.
"Kan nanya dia masalah seragam, jawabannya (pihak sekolah), 'sudah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu'. Jadi kayaknya merasa tersinggung," imbuh dia.
Adapun Maulana juga diduga terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Hal itu terungkap setelah Ketua RT setempat, Anton Sianipar, ditegur oleh pihak Kelurahan Srengseng Sawah lantaran ada laporan melalui aplikasi JAKI terkait maraknya praktik pinjol di lingkungan RT yang dipimpinnya.
Setelah ditelusuri, laporan tersebut ternyata dibuat oleh Maulana sendiri yang belakangan diketahui sebagai pelaku teror ancaman bom.
Laporan itu dibuat Maulana karena dirinya sering didatangi oleh para penagih utang.
"Setelah kejadian ini kita telusuri, ternyata yang melakukan laporan JAKI terkait pinjol itu dia sendiri. Karena dia banyak terjerat pinjol," kata Anton.
Anton mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah utang pinjol Maulana.
Namun, ia menduga beban utang tersebut cukup memengaruhi kondisi psikologis pelaku.
"Jumlahnya saya enggak tahu pasti. Mungkin itu cukup mengganggu dia karena tidak ada penghasilan, sementara dia punya kewajiban bayar pinjol. Mungkin di titik stres, saya juga enggak tahu," ujar Anton.
Selain pinjol, Anton menyebut Maulana juga diduga memiliki utang kepada bank keliling atau koperasi harian yang biasa beroperasi di lingkungan permukiman.
"Kalau dibilang ada sangkut paut sama pinjaman online, ya sama koperasi atau bank keliling juga ada," ucap Anton.
Di sisi lain, Anton menjelaskan bahwa Maulana tidak memiliki pekerjaan tetap.
Maulana hanya sesekali membantu pekerjaan orangtuanya yang membuka jasa servis AC.
"Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap, cuman terkadang ikut orang tuanya sebagai jasa servis AC, cuci AC gitu," ungkap Anton.
Baca juga: Demo Hari Ini di Jakarta: Mahasiswa Banten Geruduk Patung Kuda, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan
Baca juga: Pemprov DKI Tertibkan 50 PKL di Makasar Jakarta Timur, Kawasan Akan Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Tol Japek: Tiga Insiden Terjadi, Truk Wing Box Hantam Pembatas Jalan