TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga Pekanbaru yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polresta Pekanbaru.
Hari ini Kamis (16/7/2026) layanan SIM Keliling Pekanbaru beroperasi di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Program SIM Keliling ini merupakan upaya kepolisian untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Pekanbaru.
Meski demikian, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Sementara permohonan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa tetap harus diproses di Kantor Satpas Polresta Pekanbaru.
Baca juga: Pemprov Riau Berlakukan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon diminta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
Dokumen yang harus dibawa meliputi e-KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi dari lembaga yang ditunjuk.
Proses pelayanan dimulai dengan pengambilan nomor antrean, kemudian pemohon mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan seluruh berkas kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas akan memproses pencetakan SIM.
Dalam kondisi normal, SIM yang telah diperpanjang dapat diterima pada hari yang sama.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan masih mendapatkan kuota pelayanan. Kelengkapan dokumen juga perlu diperiksa sebelum berangkat agar proses perpanjangan berjalan lebih cepat.
Kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan kewajiban setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain menjadi bukti legalitas seseorang untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya, SIM juga menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan memiliki pengetahuan mengenai aturan berlalu lintas.
Pengendara yang terlambat memperpanjang SIM hingga masa berlakunya habis tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling. Mereka wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui layanan SIM Keliling, Polresta Pekanbaru berharap masyarakat semakin mudah mengurus perpanjangan SIM tepat waktu sehingga terhindar dari pelanggaran lalu lintas akibat menggunakan SIM yang telah kedaluwarsa.
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, B I, B II Rp 80.000
SIM C (C, C I, C II) Rp 75.000
SIM D, D I Rp 30.000
Siapkan juga biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)