TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Oelamasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Tersangka berinisial FYM diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II menandai rampungnya proses penyidikan setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Perilaku Bejat Kakek Tua di Manggarai Timur, Garap Paksa Anak Dibawah Umur, Ini Kronologinya
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya perkara akan memasuki tahapan penuntutan di pengadilan," ujarnya.
Nova menegaskan Polda NTT berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
"Kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos dari proses hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelesaian penyidikan hingga pelimpahan perkara merupakan hasil sinergi antara penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak agar korban dapat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secepat mungkin.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polda NTT menegaskan akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai wujud perlindungan negara kepada masyarakat. (sumber tribratanewsntt.com).