PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Banda Aceh berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh.
Kedua pelaku berinisial MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25).
Kedua pria tersebut diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda CRF milik seorang warga Banda Aceh yang hilang saat diparkir di kawasan Lamgugob.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan korban bernama Risky Ramadhani (22) kehilangan sepeda motornya pada Minggu (5/7/2026).
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam di area Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob, sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Menerima laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Polsek Muara Satu Amankan Pria Diduga Pelaku Curanmor, Satu Kabur
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang diduga menjalankan aksinya menggunakan kunci letter T dan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MA alias Black.
Polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Selasa (14/7/2026).
Dalam pemeriksaan, Black mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, AK alias Apin.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus Apin di kawasan Gampong Laksana.
Kepada penyidik, Apin mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang bernama Nazaruddin di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp5,5 juta.
Tak hanya itu, Apin juga mengaku telah membuang kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan korban ke sebuah sungai di Kota Lhokseumawe guna menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Petugas Rutan Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan HP yang Disembunyikan di Balik Pakaian Pengunjung
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Utara dengan melibatkan personel Polsek Paya Bakong.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda CRF milik korban.
Meski kendaraan berhasil ditemukan, terduga penadah bernama Nazaruddin tidak berada di rumah saat didatangi petugas sehingga belum berhasil diamankan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, dua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor maupun pihak lain yang terlibat.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak 4 Tahun dan Sindikat Curanmor
Baca juga: Dua Terdakwa Kabur dari PN Tapaktuan Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Sempat Lari ke Hutan