TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak perlawanan atau eksepsi dari Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU menyebut surat dakwaan pada perkara dugaan tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI, Joko Widodo sudah sesuai ketentuan.
Yakni menguraikan secara jelas perbuatan dr. Tifa atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, serta sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur KUHAP.
"Penuntut Umum mengingatkan bahwa hak mengajukan perlawanan bukanlah 'cek kosong' untuk memasukkan segala jenis pembelaan materiil secara prematur," kata JPU, Kamis (16/7/2026).
Dalam tanggapannya JPU tidak sependapat dengan tim penasihat hukum yang menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak berwenang memeriksa perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
JPU menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa perkara karena sudah berdasarkan penunjukan Ketua Mahkamah Agung RI, hal ini merupakan kewenangan mutlak.
JPU juga membantah poin perlawanan tim penasihat hukum yang menyebut bahwa perkara dr. Tifa seharusnya gugur karena Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 terhadap sejumlah tersangka.
Menurut JPU Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi sejumlah tersangka dalam perkara yang sama, di antaranya Eggi Sudjana terbit karena adanya restorative justice atau perdamaian.
Sementara dalam kasus ini dr. Tifa menolak upaya restorative justice yang ditawarkan, sehingga proses hukum perkara dr. Tifa tetap berlanjut hingga pengadilan.
"Terdakwa tidak pernah melakukan perdamaian, tidak pernah meminta maaf, dan tidak pernah memenuhi kesepakatan pemulihan dengan korban. Maka terdakwa tidak berhak menuntut persamaan," ujar JPU.
Atas hal tersebut JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dalam putusan sela nantinya menjatuhkan putusan, dengan amar menolak nota perlawanan.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana terdakwa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," tutur JPU.
Lantaran tim penasihat hukum dr. Tifa sudah menyampaikan perlawanan dan JPU sudah memberikan tanggapannya, maka jalannya sidang perkara akan dilanjutkan ke tahap putusan sela.
Ketua Majelis, Christina Endarwati menjadwalkan sidang putusan sela dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi digelar pada 23 Juli 2026.
"Majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mengambil keputusan atas perlawanan terdakwa ya. Sidang akan ditunda hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 pukul 09.00 WIB," kata Endarwati.
Baca juga: Evakuasi Truk Molen di Jembatan Kereta Matraman Rampung Sebelum Jam Sibuk, Tak Ganggu Lalu Lintas
Baca juga: Dishub DKI Ungkap Kondisi Jembatan Kereta Era Belanda di Matraman Setelah Ditabrak Truk Molen
Baca juga: TRANSFER Pemain Asia: Persib Lebih Pilih Rekrut Pemain Jepang, Jebolan Piala Dunia Tak Dilirik Lagi?