Roy Suryo Siap Ajukan Praperadilan Ketiga, Refly Harun Soroti Ancaman 12 Tahun Penjara Kliennya
Lisna Ali July 16, 2026 11:24 AM

TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo menyatakan siap mengajukan permohonan Praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara Ijazah Jokowi.

Langkah ini sengaja ditempuh oleh kubu Roy Suryo guna menyoroti sekaligus menguji keabsahan penerapan Pasal 35 UU ITE yang dinilai memiliki ancaman pidana sangat berat.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa permohonan Praperadilan berikutnya akan difokuskan untuk membedah dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Refly Harun menilai pasal yang disangkakan penyidik kepada Roy Suryo memiliki konsekuensi hukum dahsyat sehingga harus diuji secara formal di hadapan hakim tunggal.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Praperadilan menjadi instrumen resmi untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka.

Baca juga: Jelang Distribusi MBG, SPPG di Sigi Perbarui Data Penerima Manfaat

Pakar hukum tata negara tersebut membeberkan bahwa sejauh ini pihaknya baru mendaftarkan pengujian terhadap status tersangka kliennya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE saja.

IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo mengaku heran dilaporkan atas dugaan penghasutan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi. Belakangan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu justru malah cuci tangan dan menyalahkan orang-orang yang memposting (mirip) ijazah Jokowi ke media sosial.
IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo mengaku heran dilaporkan atas dugaan penghasutan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi. Belakangan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu justru malah cuci tangan dan menyalahkan orang-orang yang memposting (mirip) ijazah Jokowi ke media sosial. (istimewa)

Setelah proses sidang perdana berjalan, tim kuasa hukum segera mendaftarkan berkas permohonan baru untuk melawan penerapan Pasal 35 UU ITE yang melekat pada berkas perkara.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Refly menyinggung ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara yang melekat pada pasal tersebut.

"Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy," ujar Refly Harun kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia kemudian mempertanyakan kesesuaian ancaman pidana tersebut terhadap kliennya.

"Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat," lanjutnya.

Baca juga: Viral Video Bullying di SMPN 1 Paleleh Buol, Legislator Arista Minta Penanganan dan Pembinaan Pelaku

Isi Pasal 35 UU ITE

Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai perbuatan memanipulasi atau mengubah informasi elektronik sehingga data tersebut seolah-olah merupakan data yang autentik.

Bunyi ketentuan tersebut adalah:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."

Menurut Refly Harun, penerapan pasal tersebut terhadap Roy Suryo menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan praperadilan lanjutan.

Refly Harun Soroti Penggunaan Pasal oleh Penyidik

Selain mempertanyakan ancaman pidana, Refly Harun juga mengatakan pihaknya ingin meyakinkan hakim tunggal agar melihat substansi perkara secara menyeluruh.

Ia menilai penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara tersebut lebih berfungsi sebagai dasar yang memungkinkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Agar penyidik itu bisa menahan tersangka sewaktu-waktu dan itu sudah dicoba dilakukan pada tanggal 19 Juni yang lalu," ucapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Refly saat memberikan penjelasan mengenai alasan tim kuasa hukum terus mengajukan praperadilan terhadap setiap pasal yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Permohonan Praperadilan Diajukan Secara Bertahap

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan mengapa pihaknya tidak menggabungkan seluruh keberatan dalam satu permohonan praperadilan.

Menurutnya, setiap pasal akan diuji secara terpisah agar pengadilan dapat menilai alat bukti permulaan yang digunakan penyidik terhadap masing-masing sangkaan.

"Kenapa kami ingin cicil parsial? Karena kami ingin menguji alat bukti permulaan. Jadi kami tidak membuat dalam satu permohonan gado-gado tapi kami akan cicil satu persatu," jelas Abdul Gofur Sangaji.

Alat bukti permulaan sendiri merupakan bukti awal yang menurut hukum dianggap cukup untuk menjadi dasar dimulainya penyidikan maupun penetapan seseorang sebagai tersangka.

Tidak Ada Batas Jumlah Praperadilan

Abdul Gofur juga menegaskan bahwa hukum acara pidana di Indonesia tidak memberikan batasan mengenai jumlah permohonan praperadilan yang dapat diajukan.

Menurutnya, permohonan tetap diperbolehkan selama objek yang dimohonkan berbeda dan tidak termasuk perkara yang telah diputus sebelumnya atau dikenal dengan istilah nebis in idem.

 Nebis in idem adalah asas hukum yang melarang suatu perkara yang sama diperiksa dan diputus lebih dari satu kali.

"Mau 1, 2, 3, bahkan 100 sekalipun sepanjang objek yang dimohonkan itu tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," paparnya.

Riwayat Dua Praperadilan Sebelumnya

Sebelum menyatakan akan mengajukan praperadilan ketiga, Roy Suryo telah lebih dahulu mengajukan dua permohonan Praperadilan.

Permohonan pertama dikabulkan sebagian oleh hakim.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Setelah itu, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan kedua.

Permohonan tersebut ditujukan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Dalam permohonannya, Roy Suryo juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026.

Selain itu, Roy Suryo turut meminta pemulihan nama baiknya.

Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan penyidik sebagai dasar dimulainya proses penyidikan suatu perkara pidana.

Perkembangan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan mekanisme Restorative Justice.

Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan pemulihan dengan mempertimbangkan perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara.

Ketiganya juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf tersebut diterima sehingga mereka tidak lagi berstatus sebagai tersangka.

Sidang Dokter Tifa dan Roy Suryo Berjalan Berbeda

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lain masih berjalan.

Dokter Tifa diketahui telah menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berbeda dengan itu, sidang perdana Roy Suryo masih belum dimulai karena pihaknya masih menempuh rangkaian praperadilan untuk menguji legalitas sejumlah tindakan penyidik dan dasar penetapan tersangka.

Dengan rencana pengajuan praperadilan ketiga, tim kuasa hukum Roy Suryo kembali menegaskan akan menguji penerapan Pasal 35 UU ITE, sementara proses hukum perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.