Oleh: Farco Siswiyanto Raharjo - Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Slamet Riyadi Surakarta
INDONESIA memiliki banyak aplikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hampir semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah meluncurkan aplikasi mereka sendiri. Nama-nama aplikasi dirancang singkat, logo berwarna cerah, dan biasanya diluncurkan dengan harapan besar akan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Namun, pengalaman masyarakat sering kali berbeda. Orang-orang yang ingin mendapatkan bantuan sosial, mengurus dokumen kependudukan, mendaftarkan usaha, atau mengakses layanan kesehatan masih harus membuat banyak akun, mengunggah dokumen berulang kali, serta berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lain.
Saat sistem mengalami kendala, petugas meminta masyarakat untuk datang ke kantor pelayanan sambil membawa fotokopi dokumen yang sebenarnya sudah ada di dalam database pemerintah.
Negara tampak modern secara digital, namun cara kerja birokrasi masih dilakukan secara tradisional.
Permasalahan ini menunjukkan bahwa pergeseran digital dalam pemerintahan tidak selalu diikuti dengan pergeseran dalam tata kelola. Meskipun teknologi telah diadopsi di kantor-kantor pemerintah, prosedur yang rumit, kepentingan sektoral, dan budaya kerja yang kaku tetap ada.
Digital governance akhirnya terjebak dalam sekadar digitalisasi administrasi. Formulir kertas diubah menjadi versi elektronik. Antrean fisik di loket dialihkan menjadi antrean di aplikasi. Tanda tangan manual diubah menjadi tanda tangan elektronik. Masyarakat tetap harus melalui prosedur yang panjang, hanya saja medianya yang berubah.
Sebenarnya, digital governance bukan hanya tentang seberapa banyak aplikasi yang dimiliki pemerintah. Ini berkaitan dengan bagaimana negara memanfaatkan teknologi untuk membuat keputusan, mengelola data, menyajikan layanan, melibatkan warga, dan mempertanggungjawabkan otoritasnya.
Pemerintah tentu saja memiliki beberapa prestasi yang layak diakui. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik nasional pada tahun 2024 mencapai 3,12 dari skala 5 dan termasuk dalam kategori baik. Peringkat Indonesia dalam United Nations E-Government Survey juga meningkat menjadi posisi ke-64 dari 193 negara pada 2024. Dua tahun sebelumnya, Indonesia berada di peringkat ke-77.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mempercepat transformasi digital dan menyatukan layanan digital nasional. Kehadiran INA Digital sebagai GovTech Indonesia mencerminkan niat untuk mengakhiri fragmentasi layanan dan mengintegrasikan berbagai sistem pemerintah.
Semua ini menunjukkan bahwa arah kebijakan digital pemerintah mulai berubah. Namun, peningkatan indeks tidak serta-merta berarti peningkatan pengalaman masyarakat.
Sebuah lembaga bisa saja memiliki infrastruktur teknologi, pusat data, dokumen perencanaan, dan banyak aplikasi. Tetapi ukuran yang paling penting tetap sederhana: apakah masyarakat mendapatkan layanan dengan lebih mudah?
Digital governance seharusnya dapat memperkecil jumlah tahapan, mempercepat waktu penyelesaian, mengurangi biaya, dan menghilangkan permintaan data yang berulang. Jika warga masih harus memasukkan nama, nomor induk kependudukan, alamat, dan dokumen keluarga setiap kali mengakses layanan pemerintah, maka integrasi data sebenarnya belum terealisasi.
Bagi masyarakat, pemerintah adalah satu kesatuan. Warga tidak peduli apakah data dikelola oleh kementerian, dinas provinsi, badan nasional, atau pemerintah kabupaten. Namun, birokrasi sering kali memaksa masyarakat untuk memahami batasan-batasan organisasi yang seharusnya dapat diselesaikan tanpa perlu diketahui oleh mereka.
Akibatnya, masyarakat harus menanggung beban dari kurangnya kolaborasi antarinstansi pemerintah.
Fragmentasi adalah salah satu masalah utama dalam pemerintahan digital di Indonesia. Berbagai lembaga biasanya menciptakan aplikasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi masing-masing. Beberapa aplikasi memiliki fungsi yang serupa, sementara yang lainnya tidak terhubung dengan sistem lain, dan ada pula yang tidak diperbarui setelah proyek atau dananya habis.
Pembuatan aplikasi sering kali dianggap sebagai indikator inovasi. Makin banyak aplikasi yang diluncurkan, lembaga tersebut dianggap makin modern. Namun, aplikasi hanyalah alat. Ia tidak memiliki makna jika tidak digunakan, tidak terintegrasi, sulit diakses, atau justru menambah beban kerja masyarakat.
Pendekatan berbasis proyek juga membuat transformasi digital terjebak dalam belanja teknologi. Fokus lebih banyak ditempatkan pada pengadaan perangkat, pengembangan sistem, dan peluncuran layanan.
Sementara itu, upaya untuk menyederhanakan prosedur, mengubah proses bisnis, meningkatkan kapasitas pegawai, dan mengevaluasi pengalaman pengguna sering kali diabaikan. Akibatnya, pemerintah justru mendigitalkan kompleksitas, bukannya menghilangkannya.
Sebelum memulai pembangunan aplikasi, pemerintah seharusnya berani mempertanyakan setiap prosedur yang ada. Apakah formulir ini masih diperlukan? Mengapa masyarakat harus mengunggah dokumen yang sebelumnya sudah dimiliki negara?
Mengapa proses persetujuan harus melalui banyak meja? Mengapa layanan tidak bisa diberikan secara otomatis berdasarkan data yang sudah ada? Transformasi digital menjadi bermakna ketika teknologi digunakan untuk merombak cara kerja lama yang tidak efisien.
Pemerintah memerlukan data yang terintegrasi untuk merumuskan kebijakan serta memberikan layanan dengan tepat. Integrasi ini dapat membantu pemerintah memahami siapa yang berhak menerima bantuan, siapa anak yang belum mendapat pendidikan, daerah mana yang kekurangan fasilitas kesehatan, atau pelaku usaha yang memerlukan dukungan.
Namun, integrasi data juga membawa risiko. Makin banyak data yang dikumpulkan pemerintah, makin meningkat pula risiko kebocoran, penyalahgunaan, pengawasan berlebihan, dan penggunaan data untuk tujuan yang tidak diinginkan. Data mengenai kependudukan, kesehatan, pendidikan, perpajakan, bantuan sosial, serta aktivitas digital dapat memberikan gambaran yang sangat mendetail tentang kehidupan individu.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum untuk melindungi warga negara. Namun, adanya undang-undang itu bukan jaminan bahwa data akan aman.
Perlindungan data seharusnya menjadi bagian fundamental dari setiap layanan. Pemerintah perlu menjelaskan data apa saja yang dikumpulkan, apa tujuannya, siapa yang dapat mengaksesnya, berapa lama data tersebut disimpan, dan bagaimana warga bisa meminta pembetulan atau mengajukan keberatan.
Integrasi data tidak boleh dijadikan alasan oleh negara untuk mengumpulkan sebanyak mungkin informasi tanpa batasan yang jelas. Pemerintahan digital tetap memerlukan prinsip pengendalian kekuasaan. Teknologi seharusnya tidak menciptakan sistem di mana negara mengetahui banyak hal tentang warganya, sementara warga sendiri tidak tahu bagaimana pemerintah memanfaatkan data mereka.
Serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara pada Juni 2024 memperlihatkan lemahnya fondasi digital pemerintah. Gangguan ini berimbas pada berbagai layanan publik, termasuk imigrasi.
Kejadian ini tidak seharusnya dipandang hanya sebagai insiden teknis. Ia menunjukkan adanya kegagalan dalam pengelolaan.
Keamanan siber berkaitan dengan pembagian tanggung jawab, pengawasan terhadap penyedia layanan, pencadangan data, kesiapan menghadapi bencana, serta kemampuan pemerintah dalam memberikan informasi kepada publik saat terjadi krisis.
Sistem digital di dalam pemerintah harus dirancang dengan memperhatikan aspek keamanan dan privasi sejak tahap awal. Bukan setelah aplikasi selesai atau ketika sebuah serangan terjadi. Setiap layanan penting perlu dilengkapi dengan sistem cadangan, prosedur pemulihan, audit keamanan berkala, kontrol akses, dan mekanisme reaksi terhadap insiden.
Ketika terjadi masalah atau kebocoran, pemerintah harus bersikap transparan. Rakyat berhak untuk mengetahui layanan mana yang terganggu, informasi apa yang mungkin telah bocor, risiko yang ada, serta tindakan yang perlu diambil.
Kepercayaan publik tidak akan terbangun dari upaya menyembunyikan kesalahan. Kepercayaan justru akan tumbuh ketika pemerintah dengan berani mengungkapkan permasalahan dan mengambil tanggung jawab.
Usaha untuk menciptakan pemerintahan digital bisa saja mengabaikan sebagian orang. Tidak semua individu memiliki perangkat ponsel pintar yang memadai, akses internet yang konsisten, kemampuan untuk memahami petunjuk digital, atau pengetahuan untuk menjaga keamanan akun mereka.
Di beberapa daerah, akses internet masih menjadi hal yang langka. Di tempat lain, masyarakat harus meminta bantuan dari anggota keluarga atau pihak lain untuk mendapatkan layanan dari pemerintah.
Oleh karena itu, prinsip “digital sebagai pilihan utama” seharusnya tidak berubah menjadi “digital sebagai satu-satunya cara”.
Pelayanan langsung, pusat bantuan, pendampingan di desa dan kelurahan, serta jalur pengaduan yang tidak berbasis digital seharusnya tetap ada. Para lansia, penyandang disabilitas, masyarakat yang hidup dalam kemiskinan, serta mereka yang memiliki keterbatasan dalam literasi digital tidak boleh kehilangan akses layanan hanya karena mereka tidak dapat menggunakan aplikasi. Teknologi seharusnya meningkatkan akses, bukan justru menciptakan diskriminasi baru.
Pemerintah juga sebaiknya berhenti menyalahkan masyarakat ketika aplikasi sulit digunakan. Jika masyarakat kesulitan memahami suatu sistem, bisa jadi masalahnya bukan karena rendahnya kemampuan literasi digital. Mungkin aplikasi tersebut memang dikembangkan tanpa mempertimbangkan kebiasaan, bahasa, kemampuan, serta kebutuhan para penggunanya.
Keberhasilan pemerintahan digital harus dinilai dari dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat. Berapa banyak prosedur yang berhasil dihapus? Berapa lama waktu pelayanan dipangkas? Berapa biaya transportasi dan administrasi yang bisa dihemat?
Apakah jumlah pengaduan berkurang? Apakah kelompok rentan lebih mudah memperoleh haknya? Apakah keputusan pemerintah menjadi lebih transparan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih penting daripada berapa banyak aplikasi yang diluncurkan atau angka indeks yang didapat.
Pemerintah harus membuat layanan yang sesuai dengan kehidupan sehari-hari warga, bukan hanya berdasarkan struktur organisasi. Misalnya, kelahiran seorang anak seharusnya secara otomatis menghubungkan berbagai layanan seperti kependudukan, kesehatan, dan pendidikan. Warga tidak harus mengajukan permohonan yang sama ke banyak lembaga.
Begitu pula ketika seseorang meninggal dunia. Negara seharusnya bisa memperbarui data penduduk, kepesertaan jaminan sosial, serta layanan lainnya tanpa memberatkan keluarga yang sedang berduka dengan banyaknya prosedur administrasi.
Ini adalah contoh layanan yang fokus pada kebutuhan masyarakat: pemerintah bekerja di belakang secara rahasia, sementara warga mendapatkan pelayanan dengan hanya melewati satu pintu yang mudah digunakan.
Indonesia tidak memerlukan aplikasi-aplikasi yang bekerja sendirian tanpa hubungan satu sama lain. Indonesia membutuhkan pemerintahan yang bisa berbagi data dengan aman, mempermudah proses, melindungi privasi, dan menjawab setiap keputusan digitalnya dengan tanggung jawab.
Transformasi digital tidak cukup diurus oleh unit teknologi informasi saja. Ia membutuhkan kepemimpinan politik dan administratif. Menteri, kepala daerah, dan pemimpin lembaga harus bertanggung jawab atas kualitas layanan digital, bukan hanya mendelegasikan tugas itu kepada pengembang aplikasi atau penyedia teknologi.
Yang perlu diubah bukan hanya alatnya, tetapi juga cara kerja birokrasi. Aparatur wajib bersedia berbagi data, menghilangkan prosedur yang tidak perlu, menerima masukan dari masyarakat, dan berhenti memandang aplikasi sebagai bentuk inovasi yang harus dipamerkan.
Negara yang sudah maju secara digital bukan berarti negara itu punya aplikasi untuk segala jenis urusan. Negara digital adalah negara yang membuat urusan warga negaranya terasa lebih mudah.
Teknologi seharusnya membuat pemerintah lebih mudah dijangkau, bukan justru makin sulit ditemui. Karena itu, bagi warga, kemajuan suatu negara tidak dinilai dari banyaknya sistem yang dibuat, melainkan dari seberapa cepat dan berempati negara hadir ketika mereka membutuhkan pelayanan. (*)