Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Kasus Sawit di OKU Murni Dugaan Pencurian, Bukan Sengketa Lahan
Welly Hadinata July 16, 2026 11:49 AM

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL dan saat ini juga sedang diperiksa melalui sidang praperadilan dengan register Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bta yang diajukan pihak tersangka.

Dalam keterangannya diterima Sripoku.com, Kamis (16/7/2026), Saiful Mizan menegaskan bahwa perkara yang ditangani aparat penegak hukum merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit, bukan sengketa kepemilikan lahan.

"Kami adalah kuasa hukum dari pelapor atas nama pelapor Fauzi Syukri. Dalam keterangan ini kami sampiakan bahwa tidak pernah ada gugatan perdata maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya sengketa kepemilikan lahan antara klien kami dengan pihak tersangka," tegas Saiful Mizan.

Menurutnya, narasi yang menyebut perkara pidana tersebut sebagai sengketa lahan merupakan pendapat sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.

Berkas Perkara Disebut Sudah P-21

Kuasa hukum menjelaskan perkara bermula dari laporan yang dibuat kliennya, Fauzi Syukri, pada 2024 terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan yang dikuasai dan dikelola pelapor.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian menetapkan Saidin dan Merza sebagai tersangka.

Saiful Mizan juga menyebut Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21 melalui surat tertanggal 1 Juli 2026.

Menurutnya, status P-21 menunjukkan jaksa telah menilai unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hormati Proses Praperadilan

Terkait permohonan praperadilan yang diajukan keluarga tersangka, pihak pelapor menyatakan menghormati langkah hukum tersebut sebagai hak setiap warga negara.

Namun, Saiful Mizan menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek prosedural dalam proses penegakan hukum, bukan menentukan atau memutus status kepemilikan lahan.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Tanjung Manggus dan sekitarnya, agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang.

Selain itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

Kuasa hukum juga mengajak insan pers untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam menyampaikan informasi kepada publik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.