Intip LHKPN Benyamin Davnie Wali Kota Tangerang Sewa Mobil Dinas Rp19,95 M, Segini Utangnya
M Zulkodri July 16, 2026 12:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Segini harta kekayaan Benyamin Davnie Wali Kota Tangerang Selatan yang disorot terkait anggaran sewa kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan yang mencapai Rp19,95 miliar pada 2026.

Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,95 miliar untuk menyewa kendaraan dinas operasional memicu perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Besarnya nilai anggaran tersebut langsung mengundang beragam tanggapan, terutama dari masyarakat yang mempertanyakan efektivitas penggunaan dana daerah.

Benyamin menegaskan bahwa besarnya anggaran sewa kendaraan dinas tidak berkaitan dengan kepemilikan kendaraan pribadi pejabat, melainkan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diklaim bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.

Baca juga: Layanan BK dalam Deep Learning: Menguatkan Refleksi, Merawat Kesadaran, dan Merajut Kebermaknaan 

Menurutnya, sistem sewa justru membuat pemerintah tidak lagi dibebani biaya perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, hingga asuransi.

"Jadi efisiensinya akan banyak, sistem sewa ini lebih memudahkan bagi kita," ujar Benyamin usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (9/7/2026), dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut lantas membuat publik penasaran berapa harta kekayaannya.

Harta kekayaan Benyamin Davnie Rp2,5 miliar

Mengutip dari LHKPN di elkhpn.go.id, Benyamin Davnie melaporkan harta kekayaan pada 20 Januari 2026 dan periodik tahun 2025. Berikut rinciannya:

II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.950.000.000
1. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN,
HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 215 m2/240 m2 di KAB / KOTA KOTA
TANGERANG , Rp. 2.150.000.000
3. Tanah Seluas 95 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG
SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/67 m2 di KAB / KOTA KOTA
TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.045.000.000
1. MOBIL, HONDA CIELO SEDAN Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp.
40.000.000
2. MOBIL, MERCY SEDAN Tahun 1984, HASIL SENDIRI Rp.
120.000.000
3. MOBIL, FORD EVEREST Tahun 2025, HASIL SENDIRI Rp.
675.000.000
4. MOTOR, APRILIA SR GT Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp.
60.000.000
5. MOTOR, HONDA REBEL Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp.
150.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 320.000.000
2025

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.256.603.041

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 7.571.603.041

III. HUTANG Rp. 1.301.617.372
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.269.985.669

Isi Garasi Benyamin Davnie

Salah satu bagian menarik dalam laporan LHKPN Benyamin adalah daftar kendaraan yang dimilikinya.

Nilai total aset kendaraan dan mesin mencapai Rp1,29 miliar.

Berikut daftar kendaraan yang dilaporkan:

Honda Cielo Sedan tahun 1997 senilai Rp40 juta.
Mercedes-Benz Sedan tahun 1989 senilai Rp100 juta.
Mercedes-Benz Sedan tahun 1984 senilai Rp120 juta.
Hyundai Creta tahun 2022 senilai Rp360 juta.
Toyota Innova Zenix tahun 2023 senilai Rp550 juta.
Mercedes-Benz Sedan tahun 1985 senilai Rp120 juta.
Keberadaan beberapa sedan Mercedes-Benz lawas menunjukkan Benyamin masih memiliki koleksi kendaraan klasik selain mobil yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan.

Benyamin Jelaskan Alasan Pemkot Tangsel Tetap Menyewa Kendaraan Dinas
Di tengah sorotan terhadap anggaran sewa kendaraan dinas sebesar Rp19,95 miliar, Benyamin menegaskan kebijakan tersebut dipilih karena dianggap lebih efisien dibandingkan membeli kendaraan baru.

Ia menjelaskan seluruh biaya perawatan, servis, penggantian suku cadang hingga perbaikan akibat kerusakan menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia kendaraan.

"Kita tidak perlu menganggarkan untuk pemeliharaan karena itu jadi tanggung jawab vendor. Kita hanya beli bensin saja," katanya.

Bahkan, Benyamin mengaku mobil dinas Toyota Innova Zenix yang digunakannya sempat mengalami lecet akibat terserempet kendaraan lain. Namun seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh pihak penyedia.

"Kasarnya kalau kita tabrakan pun, seperti kemarin mobil saya yang Kijang Zenix itu lecet sedikit keserempet, diperbaiki oleh vendornya kemudian dikembalikan," ujarnya.

Menurut Benyamin, sistem sewa kendaraan telah diterapkan sejak 2023 dan dinilai memberikan keuntungan karena pemerintah tidak lagi mengalokasikan anggaran tambahan untuk servis maupun biaya asuransi.

Anggaran Sewa Kendaraan Dinas Naik Jadi Rp19,95 Miliar

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) LPSE Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,95 miliar untuk sewa kendaraan dinas Sekretariat Daerah pada Tahun Anggaran 2026.

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp2,07 miliar atau sekitar 11,6 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp17,89 miliar.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Tangerang Selatan, Herman Susilo, menjelaskan dana tersebut diperuntukkan bagi penyewaan 194 unit kendaraan yang akan digunakan selama satu tahun.

Menurut Herman, kendaraan dinas tersebut didistribusikan untuk mendukung operasional hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kecamatan dan kelurahan.

"Selama satu tahun disewa dan digunakan oleh hampir semua dinas, termasuk camat dan lurah," ujar Herman.

Ia mengatakan armada yang disewa terdiri atas sejumlah tipe kendaraan, seperti Toyota Innova Zenix, Mitsubishi Xpander, Hyundai, dan Toyota Avanza.

Herman menambahkan, skema sewa dipilih karena seluruh biaya operasional tertentu, mulai dari perawatan rutin, penggantian suku cadang hingga perlindungan asuransi, menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.

"Pertimbangannya untuk efisiensi spare part, perawatan, asuransi. Jadi kita saat sewa tidak lagi menganggarkan biaya perawatan," kata Herman.

Di sisi lain, besaran anggaran pengadaan kendaraan dinas turut memunculkan perhatian terhadap harta kekayaan kepala daerah.

Meski demikian, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki fungsi yang berbeda dengan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LHKPN merupakan instrumen pelaporan aset pribadi penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi, sedangkan pengadaan kendaraan dinas merupakan kebijakan administratif yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian, data kekayaan pribadi Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang tercantum dalam LHKPN tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan keputusan pemerintah daerah menerapkan sistem sewa kendaraan dinas.

Adapun efektivitas dan efisiensi skema sewa dibandingkan pembelian kendaraan menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan anggaran yang dapat ditelaah melalui mekanisme audit, pengawasan DPRD, maupun pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

(Tribunnews/Surya.co.id/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.