SURYA.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang untuk turun tangan dalam polemik penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, keterlibatan Presiden bukan dalam bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan melalui kewenangan di lingkungan eksekutif dengan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud, dikutip SURYA.co.id dari siniar Terus Terang yang tayang di kanal YouTube @MahfudMDOfficial pada Selasa (14/7/2026) malam.
Mahfud menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menjaga kredibilitas proses penegakan hukum di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Febrie Adriansyah.
Ia juga menekankan bahwa persoalan ini masih berada pada tahap penyidikan sehingga belum memasuki ranah kekuasaan yudikatif.
Mahfud menjelaskan bahwa Presiden Prabowo dapat mengambil langkah karena perkara tersebut belum memasuki proses persidangan di pengadilan.
Menurutnya, selama kasus masih berada pada tahap penyidikan, ruang koordinasi di lingkungan eksekutif masih terbuka.
"Presiden harus turun tangan dong gitu. Minta KPK kamu ambil alih lah gitu. Kok bisa? Ya bisa saja karena ini masih di lingkungan eksekutif," kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa penyidikan melibatkan institusi yang berada dalam rumpun eksekutif, yakni Kepolisian, Kejaksaan, serta KPK yang memiliki posisi independen.
"Belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke yudikatif sehingga Presiden di mana di lingkungan eksekutif ke penyidikan ini ada jaksa, ada polisi, ada KPK yang kedudukannya lebih independen tidak merupakan struktur kabinet, maka dia bisa (turun tangan)," ujarnya.
Baca juga: Buntut Kritikan Mahfud MD Soal Penanganan Kasus Korupsi Jampidsus, Kapolri dan Mensesneg Bereaksi
Mahfud juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 10A, yang menurutnya memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara melalui fungsi supervisi.
Ia berpendapat mekanisme tersebut dapat digunakan apabila diperlukan demi menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif.
Menurut Mahfud, Presiden dapat meminta KPK memanfaatkan kewenangan tersebut tanpa harus mencampuri substansi penyidikan.
"Jadi KPK yang melanjutkan ini. Itu ada di dalam Undang-Undang KPK Pasal 10A. Jadi KPK dalam rangka supervisi bisa mengambil alih kasus itu dan dia yang menangani," jelasnya.
Meski menilai mekanisme hukumnya tersedia, Mahfud mempertanyakan apakah KPK memiliki keberanian untuk mengambil alih perkara tersebut dalam situasi politik saat ini.
Ia menyampaikan keraguannya terhadap dinamika politik yang dapat memengaruhi keberanian lembaga antirasuah dalam menggunakan kewenangan supervisinya.
"Tapi kan berkali-kali saya katakan, apa berani KPK dalam situasi konfigurasi politik seperti sekarang?" tuturnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pandangan Mahfud mengenai pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum di tengah perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
Pernyataan Mahfud MD menyoroti perbedaan antara intervensi terhadap proses hukum dan penggunaan kewenangan administratif dalam lingkup eksekutif.
Menurut argumentasinya, Presiden tidak diminta menentukan hasil penyidikan, melainkan memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang KPK agar penanganan perkara dilakukan oleh lembaga yang dinilai lebih independen.
Namun, pandangan tersebut merupakan pendapat Mahfud MD dan dapat memunculkan perdebatan di kalangan pakar hukum tata negara maupun pidana mengenai batas kewenangan Presiden terhadap lembaga penegak hukum.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun KPK terkait usulan tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengajak publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).ansyah
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan korupsi.
"Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan, mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu," imbuhnya.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulanya hanya tersenyum kepada awak media, lalu memilih menjawab secara singkat saat diminta tanggapan terkait kritikan tersebut.
“Kan, sudah dibicarakan kemarin di rapat,” ujar Listyo setelah mengikuti acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (14/7/2026), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Sembari terus berjalan menjauhi wartawan, Listyo kembali menjawab ringkas, “Ya tanya aja [kepada Mahfud].”
Namun, Mahfud menyebut Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik meskipun sudah menjadi tersangka. Hal itu, menurut Mahfud, memunculkan pelanggaran.
“Belum pernah diperiksa. Berarti pelimpahan itu melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP. Lalu, yang kedua, P-21-nya belum ada. Seharusnya P-21 dulu. Polri menyerahkan, ‘Nih, saya sudah lengkap, nih, berkasnya,’ lalu jaksa menilai, ‘Oh, ya, sudah P-21.’ Baru sesudah itu pelimpahan orangnya,” ujar Mahfud dalam acara On Focus Tribunnews, Senin, (13/7/2026).
Mantan calon wakil presiden itu merasa wajar apabila publik menaruh kecurigaan lantaran pengalihan penanganan kasus itu tidak prosedural atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Kemudian, Mahfud menyebut secara hukum belum ada pelimpahan perkara.
“Dalam hukum tidak dikenal pelimpahan dari penyidik ke penyidik, dari jaksa ke Polri, maupun dari Polri ke Kejaksaan. Kejaksaan melimpahkan perkara itu sudah ke jaksa penuntut umum,” ucap dia.
Mahfud mengatakan, dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, tak cukup hanya dengan memenuhi dua alat bukti, tetapi tersangkanya juga harus diperiksa oleh penyidik.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P-21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien. Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan."
"Selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," kata Mahfud dalam tayangan podcast "Terus Terang" di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).
Atas dasar itulah Mahfud menilai pengalihan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan ini telah mengacaukan hukum acara pidana.
Mahfud menyebut sebelumnya tidak pernah ada mekanisme pengalihan atau pemindahan penyidikan dari polisi ke Kejaksaan atau sebaliknya.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi."
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," kata Mahfud.