TRIBUNNEWSMAKER.COM – Polemik hukum yang menjerat Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Roy Suryo memastikan akan kembali menempuh jalur praperadilan dengan mengajukan permohonan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, gugatan difokuskan untuk menguji penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dalam pasal tersebut terlalu berat jika diterapkan kepada kliennya.
Menurut Refly, ancaman hukuman tersebut identik dengan tindak pidana serius sehingga penerapannya harus diuji secara cermat melalui mekanisme praperadilan.
Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan dua praperadilan, termasuk menggugat penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Sementara itu, sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama telah memperoleh pencabutan status tersangka melalui mekanisme restorative justice, sedangkan proses hukum terhadap Roy Suryo masih terus berlanjut.
Langkah hukum terbaru ini pun diperkirakan kembali menyita perhatian publik karena akan menguji legalitas dasar penetapan tersangka sekaligus penerapan pasal yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Dokter Tifa Yakin Lolos dari Dakwaan, Optimistis Hakim Kabulkan Eksepsi: Allah Bersama Kami
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Roy Suryo kembali menyiapkan langkah hukum dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Setelah dua kali mengajukan praperadilan, mereka berencana mengajukan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rencana tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.
Ia mengatakan, permohonan praperadilan berikutnya akan difokuskan pada pengujian dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berdasarkan Pasal 35 UU ITE.
Menurut Refly, hingga saat ini pihaknya baru menguji penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
"Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. Ancamannya 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy," ujar Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (16/7/2026).
Ia mempertanyakan apakah ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara tersebut layak diterapkan kepada kliennya.
"Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat," katanya.
Selain mempersoalkan ancaman pidana, Refly juga menilai penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE menjadi dasar agar penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Agar penyidik itu bisa menahan tersangka sewaktu-waktu dan itu sudah dicoba dilakukan pada tanggal 19 Juni yang lalu," ujarnya.
Menurut Refly, seluruh dasar hukum yang digunakan penyidik perlu diuji melalui mekanisme praperadilan agar dapat dinilai oleh hakim secara objektif.
Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan alasan pihaknya tidak menggabungkan seluruh keberatan dalam satu permohonan praperadilan.
Menurut dia, setiap pasal akan diuji secara terpisah agar pengadilan dapat menilai kecukupan alat bukti permulaan yang digunakan penyidik.
"Kenapa kami ingin cicil parsial? Karena kami ingin menguji alat bukti permulaan. Jadi kami tidak membuat dalam satu permohonan gado-gado, tapi kami akan cicil satu per satu," kata Abdul Gofur.
Ia juga menegaskan hukum acara pidana tidak membatasi jumlah permohonan praperadilan selama objek yang diuji berbeda dan tidak melanggar asas nebis in idem.
"Mau 1, 2, 3, bahkan 100 sekalipun sepanjang objek yang dimohonkan itu tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo telah dua kali mengajukan praperadilan.
Permohonan pertama dikabulkan sebagian oleh hakim yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Selanjutnya, Roy mengajukan praperadilan kedua untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Dalam permohonan tersebut, Roy juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026 serta memulihkan nama baiknya.
Dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah ketiganya menempuh mekanisme restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi. Waktu& Kalender
Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo masih berlanjut. Sidang pokok perkaranya belum dimulai karena tim kuasa hukumnya masih menempuh serangkaian praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik dan dasar penetapan tersangka.
(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)