Mahfud MD Nilai Prabowo Bisa Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie: Presiden Harus Turun Tangan Dong
Evan Saputra July 16, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpandangan Presiden Prabowo Subianto masih memiliki ruang untuk mengambil langkah dalam polemik penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, langkah Presiden yang dimaksud bukan berupa campur tangan terhadap proses peradilan, melainkan menggunakan kewenangan di ranah eksekutif dengan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Pandangan itu disampaikan Mahfud dalam siniar Terus Terang yang tayang di kanal YouTube @MahfudMDOfficial pada Selasa (14/7/2026) malam.

Ia menilai opsi tersebut dapat menjadi jalan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang kini menjadi perhatian luas.

Mahfud juga menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan sehingga belum memasuki ranah kekuasaan yudikatif.

Baca juga: Dukung Kelestarian Seni Rebana, PT Timah Salurkan Bantuan untuk Majelis Taklim Al Istiqomah

Mahfud Sebut Presiden Masih Punya Ruang Bertindak

Mahfud menjelaskan, selama perkara belum bergulir ke persidangan, Presiden masih memiliki ruang koordinasi karena proses penyidikan berada dalam lingkup eksekutif.

"Presiden harus turun tangan dong gitu. Minta KPK kamu ambil alih lah gitu. Kok bisa? Ya bisa saja karena ini masih di lingkungan eksekutif," kata Mahfud.

Ia menambahkan bahwa penyidikan melibatkan institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Meski KPK bersifat independen, lembaga tersebut tidak berada dalam struktur kabinet.

"Belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke yudikatif sehingga Presiden di mana di lingkungan eksekutif ke penyidikan ini ada jaksa, ada polisi, ada KPK yang kedudukannya lebih independen tidak merupakan struktur kabinet, maka dia bisa (turun tangan)," ujarnya.

Mahfud Singgung Ketentuan Pasal 10A UU KPK

Mahfud turut mengutip ketentuan dalam Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 10A, yang menurutnya memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penanganan suatu perkara melalui fungsi supervisi.

Menurut dia, mekanisme tersebut dapat digunakan apabila dianggap perlu untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif dan kredibel.

Ia menegaskan bahwa Presiden cukup meminta KPK memanfaatkan kewenangan yang telah diberikan undang-undang tanpa ikut mencampuri substansi penyidikan.

"Jadi KPK yang melanjutkan ini. Itu ada di dalam Undang-Undang KPK Pasal 10A. Jadi KPK dalam rangka supervisi bisa mengambil alih kasus itu dan dia yang menangani," jelasnya.

Soroti Dinamika Politik

Meski menilai dasar hukumnya tersedia, Mahfud mempertanyakan apakah KPK memiliki keberanian menggunakan kewenangan tersebut dalam kondisi politik saat ini.

Menurutnya, konfigurasi politik yang berkembang bisa menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga antirasuah.

"Tapi kan berkali-kali saya katakan, apa berani KPK dalam situasi konfigurasi politik seperti sekarang?" tuturnya.

Mahfud menilai penting bagi lembaga penegak hukum untuk tetap menjaga independensi di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan pejabat tinggi.

Ia juga menegaskan bahwa usulannya berbeda dengan intervensi terhadap proses hukum. Dalam pandangannya, Presiden tidak diminta menentukan hasil penyidikan, melainkan memanfaatkan mekanisme yang telah tersedia dalam Undang-Undang KPK agar perkara ditangani oleh lembaga yang dinilai lebih independen.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan pendapat Mahfud MD dan masih dapat memunculkan perdebatan di kalangan pakar hukum tata negara maupun hukum pidana mengenai batas kewenangan Presiden terhadap lembaga penegak hukum.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun KPK terkait usulan tersebut.

Mensesneg: Hormati Proses Hukum

Menanggapi pernyataan Mahfud, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo juga mengatakan Presiden Prabowo berkali-kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar menjauhi praktik korupsi.

"Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan, mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu," imbuhnya.

Respons Singkat Kapolri

Secara terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan singkat ketika dimintai komentar mengenai kritik Mahfud.

“Kan, sudah dibicarakan kemarin di rapat,” ujar Listyo usai menghadiri kegiatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Saat terus berjalan meninggalkan awak media, ia kembali memberikan jawaban singkat.

“Ya tanya aja [kepada Mahfud].”

Kritikan Mahfud MD

Namun, Mahfud menyebut Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik meskipun sudah menjadi tersangka. Hal itu, menurut Mahfud, memunculkan pelanggaran.

“Belum pernah diperiksa. Berarti pelimpahan itu melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP. Lalu, yang kedua, P-21-nya belum ada. Seharusnya P-21 dulu. Polri menyerahkan, ‘Nih, saya sudah lengkap, nih, berkasnya,’ lalu jaksa menilai, ‘Oh, ya, sudah P-21.’ Baru sesudah itu pelimpahan orangnya,” ujar Mahfud dalam acara On Focus Tribunnews, Senin, (13/7/2026).

Mantan calon wakil presiden itu merasa wajar apabila publik menaruh kecurigaan lantaran pengalihan penanganan kasus itu tidak prosedural atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, Mahfud menyebut secara hukum belum ada pelimpahan perkara.

“Dalam hukum tidak dikenal pelimpahan dari penyidik ke penyidik, dari jaksa ke Polri, maupun dari Polri ke Kejaksaan. Kejaksaan melimpahkan perkara itu sudah ke jaksa penuntut umum,” ucap dia.

Mahfud mengatakan, dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, tak cukup hanya dengan memenuhi dua alat bukti, tetapi tersangkanya juga harus diperiksa oleh penyidik.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P-21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien. Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan."

"Selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," kata Mahfud dalam tayangan podcast "Terus Terang" di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).

Atas dasar itulah Mahfud menilai pengalihan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan ini telah mengacaukan hukum acara pidana.

Mahfud menyebut sebelumnya tidak pernah ada mekanisme pengalihan atau pemindahan penyidikan dari polisi ke Kejaksaan atau sebaliknya.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," kata Mahfud.

(Surya.co.id/Tribunnews/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.