BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Norlina (37), warga Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, di halaman tengah Satreskrim Polres Banjar, Kamis (16/7/2026).
Rekonstruksi memperagakan 19 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka Adul Sakar alias AS (60), sementara peran korban dan sejumlah saksi digantikan oleh pemeran pengganti karena tidak dapat hadir.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Pasya Hassyanda, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Pada hari ini telah dilaksanakan rekonstruksi berkaitan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pengaron pada bulan Mei lalu dengan total 19 adegan," ujarnya.
Pasya menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban berpamitan kepada suaminya untuk pergi ke sawah miliknya. Pada waktu yang hampir bersamaan, tersangka juga berada di lokasi.
Baca juga: Petani Keramba Jalan Apung di Banjar Merugi Rp1,3 Miliar, Ikan Budidaya yang Mati Capai 50 Ton
Menurut keterangan tersangka, saat hendak pulang AS tidak sengaja menginjak pematang sawah milik korban.
Korban Norlina kemudian melontarkan kata "bungul" yang dalam bahasa Banjar berarti bodoh.
"Atas perkataan itu tersangka merasa kesal, lalu mengambil parang milik korban yang berada di sekitar lokasi dan menghabisi nyawa korban," urainya.
Dari hasil visum, polisi menemukan sekitar 20 luka pada tubuh korban akibat sabetan senjata tajam.
Pada momen rekontruksi ini dihadirkan pihak keluarga korban termasuk sang suami almarhumah yakni Suriansyah alias Sur. Selain itu juga hadir Jaksa Penuntut Umum, dan pihak Lembaga Hukum (LBH) dan saksi saksi.
(banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)