Suami Korban Pembunuhan di Persawahan Desa Lok Tunggul Banjar, Ragukan Motif Tersangka
Ratino Taufik July 16, 2026 01:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Rekonstruksi kasus pembunuhan Norlina (37), warga Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, yang digelar di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026), menyisakan tanya dari pihak keluarga korban.

Suami almarhum, Suriansyah alias Sur, yang turut hadir kepada jurnalis mengaku meyakini bahwa pria yang kini menjadi tersangka memang pelaku pembunuhan istrinya.

Namun, Sur mempertanyakan motif pembunuhan yang disampaikan tersangka dan direkonstruksikan penyidik.

"Yakin pelakunya memang dia, cuma masalah motifnya yang menurut saya tidak sesuai," ujar Sur usai rekonstruksi.

Menurutnya, rekonstruksi hanya didasarkan pada pengakuan tersangka karena tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan.

"Kan saksinya dari dia (tersangka) sendiri. Tidak ada saksi lain yang melihat langsung kejadian," katanya.

Suriansyah mengaku memiliki dugaan berbeda mengenai penyebab pembunuhan istrinya. 

Menurutnya, ada kemungkinan pelaku memiliki motif lain yang belum terungkap dalam proses penyidikan.

"Kalau menurut saya, kemungkinan motifnya pemerkosaan," ucapnya.

Meski demikian, ia mengakui dugaan tersebut merupakan keyakinan pribadinya yang dipengaruhi berbagai informasi dan pembicaraan masyarakat setelah peristiwa itu terjadi.

"Di kampung waktu itu memang banyak komentar orang-orang yang menduga seperti itu. Jadi menurut saya kasusnya tidak sesuai dengan yang disampaikan sekarang," katanya.

Suriansyah juga menyebut pernah mendengar informasi bahwa sebelum kejadian ada warga yang melihat tersangka bersama korban di sekitar lokasi persawahan pada siang hari.

"Ada yang melihat mereka di sana sekitar tengah hari. Itu yang membuat saya berpikir ada dugaan korban sempat digoda," ujarnya.

Meski menyampaikan keberatan terhadap motif pembunuhan, Sur berharap seluruh fakta dalam perkara ini dapat diungkap secara terang di persidangan sehingga penyebab sebenarnya dari tewasnya sang istri dapat diketahui.

"Harapan saya tersangka dihukum yang seberat beratnya," kata Sur.

Sementara itu, Polres Banjar sebelumnya menegaskan hasil penyidikan maupun visum tidak menemukan adanya unsur kekerasan seksual terhadap korban. 

Polisi menyatakan motif yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersangka adalah karena tersangka tersinggung setelah korban memanggilnya dengan sebutan "bungul" usai menginjak pematang sawah milik korban. 

Dugaan yang disampaikan Sur atau siami korban tersebut hingga kini belum terbukti dan berbeda dengan hasil penyidikan kepolisian.


Polisi Bantah Suami Korban Diintimidasi

Menanggapi pernyataan suami korban, Suriansyah, yang mengaku sempat mendapat tekanan saat dimintai keterangan, Pasya membantah adanya intimidasi maupun ancaman dari penyidik.

Menurutnya, suami korban hanya dimintai keterangan karena menjadi orang pertama yang menemukan jasad istrinya sehingga wajar menjadi pihak yang pertama kali didalami.

"Kami tidak melakukan penahanan. Beliau hanya dimintai keterangan dan seluruh kebutuhannya, seperti makan dan minum, juga kami fasilitasi. Tidak ada ancaman akan ditembak ataupun tindakan kekerasan," tegasnya.

Rekonstruksi turut disaksikan perwakilan Kejaksaan dan LBH Intan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus pembunuhan Norlina sebelumnya menggemparkan warga Desa Lok Tunggul setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah di area persawahan pada 30 Mei 2026. Setelah hampir tiga pekan penyelidikan, polisi menangkap tetangga korban, Adul Sakar, di rumahnya pada 19 Juni 2026.

Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.