TRIBUNNEWSMAKER.COM - Arkana Aidan Misbach kini resmi berstatus sebagai anak Ridwan Kamil setelah Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan pengangkatan anak yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Putusan itu ditetapkan secara e-court pada Rabu (15/7/2026) dan telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan sah pengangkatan anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020 oleh Mochamad Ridwan Kamil.
Pengadilan juga memerintahkan agar salinan resmi penetapan dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan dalam register akta kelahiran serta penerbitan dokumen kependudukan yang baru.
Di tengah proses hukum tersebut, Arkana disebut tetap memperoleh perhatian dan kasih sayang dari keluarga Ridwan Kamil. Atalia Praratya dikabarkan rutin menemui Arkana, memberikan perhatian, serta mengajaknya melakukan berbagai aktivitas bersama.
Kehadiran Atalia menjadi bukti bahwa hubungan emosional dengan Arkana tetap terjalin di tengah proses pengesahan status hukum tersebut.
Perkara pengangkatan anak ini sendiri didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada 26 Juni 2026 dan diputus kurang dari tiga pekan kemudian.
Sebelumnya, Ridwan Kamil juga sempat hadir langsung dalam sidang didampingi kuasa hukumnya dan menyampaikan harapan agar proses tersebut berjalan lancar.
Kini, dengan keluarnya penetapan pengadilan, status Arkana sebagai anak Ridwan Kamil telah memperoleh kepastian hukum secara resmi.
Baca juga: Mahasiswi Unisba asal Cicalengka Bandung Hilang, Keberadaannya Jadi Misteri, Polisi Turun Tangan
Seperti diketahui, Arkana Aidan Misbach akhirnya resmi menjadi anak mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, setelah Pengadilan Agama Bandung resmi memutuskan secara e-court, Rabu (15/7/2026) dan sudah tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP Pengadilan Agama Bandung.
"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil bin almarhum Atje Misbach Muhjidin terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," tulisa kutipan dari laman SIPP PA Bandung.
Majelis hakim pun selanjutnya memerintahkan pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, agar Arkana dicatat dalam buku register akta kelahiran dan diterbitkan dokumen kependudukan yang baru.
Perkara pengangkatan anak ini didaftarkan di PA Bandung pada Jumat (26/6/2026) dan putusan dilakukan pada Rabu (15/7/2026). Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi dalam pesan singkatnya menyebut penetapan itu telah disampaikan ke kliennya.
"Nanti release akan disampaikan langsung bapak," katanya, Kamis (16/7/2026).
Sepekan lalu, Ridwan Kamil hadir langsung ke PA Bandung didampingi kuasa hukumnya. Ridwan Kamil hadir dengan setelah rapi menggunakan jas berwarna biru dan kemeja berwarna putih. Tak lupa, Emil sapaan Ridwan Kamil memakai kacamata hitam saat keluar dari kantor Pengadilan Agama Bandung. Ridwan Kamil pun terlihat tenang saat keluar menuju mobilnya sambil sesekali dia melemparkan senyum kepada wartawan yang menunggunya. Bahkan, sebelum pergi, Emil pun sempat pamit ke awak media.
Menurut Emil, apa yang dilakukan ini sebagai pengabulan atas doa-doanya.
"Arkana insya Allah resmi menjadi anak saya," katanya pekan lalu sambil memohon doa dari semua.
Ridwan Kamil bersama mantan istrinya, Atalia Praratya, diketahui mengangkat Arkana sebagai anak pada Juli 2020. Namun, Ridwan Kamil dan Atalia kemudian bercerai pada Januari 2026.
Majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bandung pun menetapkan bahwa putri mereka, yakni Camillia Laetitia Azzahra, hak asuhnya jatuh kepada Atalia Praratya selaku ibu kandung.
Sedangkan Arkana Aidan Misbach tidak masuk dalam putusan hakim karena status anak angkat. Namun, kesepakatan keluarga memutuskan Arkana sementara dirawat oleh Ridwan Kamil.
Hubungan emosional yang telah terjalin hampir enam tahun antara Ridwan Kamil dan Arkana pun kini segera diperkuat melalui penetapan hukum setelah seluruh proses administrasi dan persidangan memasuki tahap akhir.
Ridwan Kamil mengaku bersyukur karena permohonannya segera mencapai titik yang selama ini dinantikannya. Ia berharap proses tersebut dapat segera tuntas melalui putusan Pengadilan Agama Kota Bandung.
"Ya, ini pengabulan doa-doa saya, Arkana insya Allah resmi menjadi anak saya," katanya singkat saat menuju mobilnya.
Ridwan Kamil datang mengenakan jas biru dipadukan dengan kemeja putih. Saat meninggalkan gedung pengadilan, ia tampak tenang, mengenakan kacamata hitam, sesekali melemparkan senyum kepada wartawan sebelum berpamitan dan menuju kendaraannya.
Ridwan Kamil mengatakan proses tersebut tinggal menunggu penetapan dari majelis hakim yang diperkirakan berlangsung dalam waktu sekitar satu pekan.
"Mohon doa, ketok palu seminggu lagi," ucapnya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa hubungan antara Ridwan Kamil dan Arkana telah terjalin sangat erat selama hampir enam tahun. Menurutnya, keduanya telah membangun kedekatan emosional yang membuat mereka saling membutuhkan satu sama lain.
"Nah, hari ini adalah penetapan yang memang prosedur yang harus dilalui tahap final. Tadi juga di muka persidangan pak RK menyampaikan permohonannya secara pribadi kepada ketua majelis yang kebetulan adalah ketua Pengadilan Agama Bandung. Betapa pak RK ini sangat berharap, karena kedekatan emosional dengan ananda Arka ini sudah hampir enam tahun secara bersama-sama dan mereka sudah saling membutuhkan begitu," katanya.
Wenda mengungkapkan, seluruh persyaratan administrasi untuk proses pengangkatan anak telah dipenuhi. Dinas Sosial juga telah menerbitkan surat keputusan yang menyatakan proses pengangkatan anak oleh Ridwan Kamil dapat dilanjutkan sehingga kini tinggal menunggu penetapan dari pengadilan.
Persidangan pun telah selesai digelar dan seluruh saksi sudah memberikan keterangan. Dengan demikian, proses hukum kini hanya menyisakan pembacaan penetapan oleh majelis hakim.
"Insya Allah minggu depan ya (ketok palu) minta doanya, karena saya juga tadi baru mendengar ceritanya, jika Arka ini kemarin seperti batinnya lagi menyambung banget. Kemarin itu jalan-jalan sama pak RK seperti yang happy banget. Mungkin dia tahu juga sedang diperjuangkan haknya begitu. Jadi, alhamdulillah tadi juga pak RK bilang doa-doa saya terkabul," katanya.
Menurut Wenda, proses pengangkatan anak sempat terhenti akibat perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Sebelumnya, permohonan diajukan oleh keduanya, namun setelah perceraian proses tersebut harus dimulai kembali dan diajukan sendiri oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal.
"Jadi, sekarang setelah kami melalui proses administrasinya, memenuhi semua ketentuan yang ada dalam Undang-undang di mana memang sebenarnya bahwa pascaperceraian, Arka ini oleh ibu Atalia diserahkan ke pak RK, sehingga kami harus memulai prosesnya kan single parent, maka pengangkatan anak single parent. Jadi, dilakukan sendiri oleh pak RK," katanya.
Ia menjelaskan, sebelum dapat mengajukan penetapan ke pengadilan, Ridwan Kamil terlebih dahulu menjalani masa pengasuhan yang menjadi bagian dari proses penilaian Dinas Sosial terhadap kelayakan calon orang tua angkat.
"Jadi, dilihat dahulu apakah memang layak tidaknya orang tua ini dan itu sudah dilalui selama dua tahun lebih waktu itu ya. Nah, tapi terhambat nih prosesnya dengan adanya perceraian kemarin. Jadi, ya ini waktunya, Allah sudah tentukan," kata Wenda.
Wenda menambahkan, sejak proses perceraian berlangsung, Arkana tinggal bersama Ridwan Kamil. Meski demikian, Atalia Praratya tetap rutin menemui, memberikan perhatian, serta mengajak Arkana beraktivitas bersama.
"Nah, sekarang diajukan sendiri oleh pak RK. Sejak proses perceraian lalu, memang Arka bersama RK, walau memang bu Atalia juga ada bertemu setiap saat memberikan perhatian, mengajak main, dan lainnya," katanya.
(TribunNewsmaker,com/Eri Ariyanto)(TribunJabar)