Geledah Pengedar di Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Landak Amankan  20,43 Gram Sabu
Hari Widodo July 16, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, LANDAK - Penggeledahan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Landak di sebuah kontrakan di jalan SMPN 1 Mandor Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wib.

Dari penggeledahan itu, polisi membuat sang penghuni pria berinisial HJS tak bisa berkelit. Barang bukti berupa sabu seberat 20,43 Gram berhasil diamankan.

Penggeledahan ini, dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya bandar yang diduga  menjual narkotika jenis sabu di Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.

Baca juga: Disimpan Dalam Helm, Pengedar di Balikpapan Ini Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 11 Paket Sabu

 Saat dilakukan Penangkapan terduga pelaku berinisial HJS sedang berada di rumah kontrakannya.

Selanjutnya petugas menghubungi kasi pemerintahan Desa Mandor untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Pada saat dilakukan pengeledahan badan dan pakaian terduga pelaku, hasilnya di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu dalam penguasaan pelaku. 

Setelah itu terduga pelaku HJS serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, SIP, membenarkan  telah melakukan penangkapan terhadap  terduga pelaku berinisial HJS seorang pengedar Narkotika jenis Sabu  di sebuah rumah kontrakan di Jalan SMPN 1 Mandor  Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di temukan saat pengeledahan badan dan pakaian terduga pelaku dengan berat bruto sebanyak 20,43  gram serta uang tunai sebesar Rp 800.000, satu unit alat timbangan dan satu unit handpone merk Oppo.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

 “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba yang biasa di sapa Chanel. 

Lebih lanjut, Chanel menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Baca juga: Polsek Banteng Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi, Sindikat Dipancing Transaksi

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan  peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana petugas minta dampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang.

Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.