Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Enam Tersangka Pelanggaran Qanun Jinayat, Segera Disidang
Muliadi Gani July 16, 2026 12:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Rabu (15/7/2026).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Keenam tersangka masing-masing berinisial RM (23), NA (22), MA (28), ZY (26), FA (20), dan IA (20). 

Mereka disangka melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, SH MH, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat keenam tersangka terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Banda Aceh.

Perkara pertama bermula ketika sepasang muda-mudi ditemukan warga berada di sebuah rumah pada dini hari.

Perkara kedua melibatkan sepasang pria dan wanita yang diamankan petugas di sebuah kamar rusunawa di Kecamatan Kuta Raja.

Baca juga: Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 9 Pelanggar Qanun Jinayat, 4 Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali

Baca juga: Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Honda CRF Korban Ditemukan di Aceh Utara

Sementara perkara ketiga terjadi di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan bantaran Sungai Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala.

Setelah penyerahan tahap II ini, proses hukum terhadap keenam tersangka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. 

“Kami berkomitmen menegakkan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kadafi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk senantiasa mematuhi ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Selain itu, pengelola usaha penginapan diminta lebih aktif memastikan aktivitas di tempat usaha tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai Islami di ruang publik.

Dengan adanya proses hukum yang transparan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati aturan demi terciptanya suasana kondusif di Banda Aceh.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Satpol PP-WH Abdya Tingkatkan Pengawasan di Pantai Jilbab Usai Laporan Dugaan Pelanggaran Syariat

Baca juga: Warga Gerebek Pasangan Bukan Mahram di Banda Aceh, Diduga Praktik Open BO

Baca juga: Dua Terdakwa Kabur dari Sel Tahanan PN Tapaktuan, Bobol Plafon Toilet Saat Menunggu Sidang

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.