Viral Pria di Bogor Marahi Gerombolan Pemuda yang Goda Pacarnya, Pelaku Catcalling Kicep Dilabrak
khairunnisa July 16, 2026 01:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Viral di media sosial seorang pria merekam momen saat ia melabrak gerombolan pemuda yang melakukan tindakan catcalling ke pacarnya.

Pria tersebut tampak mengamuk karena tak terima sang kekasih digoda.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor pada Rabu (15/7/2026) malam.

Melalui akun threads @airrkeran, pria tersebut membagikan video saat ia memarahi terduga pelaku catcalling tersebut.

Di awal video, sang pria langsung emosi saat menegur gerombolan pemuda yang sedang menumpangi truk berwarna kuning.

Dengan nada bicara meninggi, pria tersebut bertanya kepada pria yang duduk di kursi dekat sopir yakni kenapa menggoda kekasihnya.

Dituduh menggoda wanita di jalanan, pria tersebut membantahnya.

"Ngapain lu teriak-teriakin cewek gue?" tanya perekam video.

"Lah siapa yang teriakin bang?" ungkap terduga pelaku.

Kejadian tersebut rupanya dilihat oleh warga Bogor lainnya.

Seorang pria lainnya yang sedang mengendarai sepeda motor langsung melerai adu mulut tersebut.

Sang perekam video pun mengurai alasannya marah ke rombongan pemuda tersebut.

"Ngapain? ngomong sini," kata pacar korban.

"Kenapa bang?" tanya warga yang melintas.

"Cewek gue diteriak-teriakin 'wih, wih'. Namanya pelecehan," imbuh pacar korban.

"Jangan gitu dong," pungkas warga.

Di momen tersebut, tiba-tiba seorang pemuda yang berasal dari rombongan itu pun turun dari truk.

Ia langsung mengelak bahwa ia tadi menggoda pacar sang pria.

Sementara pemuda lainnya hanya tertunduk dan tak menggubris teguran pacar korban.

"Punya otak tuh dipakai," kata pacar korban.

"Tadi di belakang masih ada cewek gue," alibi terduga pelaku.

"Giliran ditanggapi lu diem," ujar pacar korban.

Belum selesai mengomel, pacar korban semakin kesal karena rombongan itu mendadak kabur.

Video yang dibagikan pacar korban itu pun belakangan ramai dikomentari netizen.

Pacar korban lalu mengurai alasannya mengamuk saat melabrak terduga pelaku.

VIDEO VIRAL BOGOR: Viral di media sosial video seorang pria menegur gerombolan pemuda naik truk yang catcalling pacarnya. Pelaku tak berkutik saat dilabrak. (thread)

Rupanya pacar korban ini sempat ingin menegur baik-baik gerombolan pemuda yang catcalling pacarnya itu.

Tapi truk yang memboyong rombongan pemuda itu malah tak mau menepi dan kabur.

"Saya sudah bilang tidak ngegas tapi orangnya kabur gmna saya ga marah marah," kata pacar korban.

Terkait dengan aksinya yang berani melabrak gerombolan pemuda yang menggoda pacarnya, pemilik akun @airrkeran pun mengurai alasannya.

Ia mengaku sudah menumpuk kekesalan sejak awal menyadari pacarnya digoda.

"Bayangin aja jalanan rame segitu tapi saya masih kedengeran apa ga kenceng tuh dia cat callingnya, makanya mas saya tegur biar tidak begitu lagi oknum tersebut," pungkas pacar korban.

Aksinya menegur terduga pelaku catcalling dicemooh, pacar korban meresponnya.

"Nanti lain kali kalo ketemu saya tegur dengan eh nono ya gaboleh gitu anak shaleh anak ganteng thx mas," kata pacar korban.

Baca juga: Setahun Alami Pencabulan, Begini Kondisi Psikologi Korban Pelecehan Tukang Fotocopy di Ciampea Bogor

Larangan catcalling dalam undang-undang

Untuk diketahui, catcalling merupakan pelecehan seksual secara verbal atau dalam bentuk isyarat tertentu yang terjadi di ruang terbuka. 

Pelaku catcalling biasanya melakukan aksinya di berbagai tempat seperti jalan raya, pusat perbelanjaan, transportasi umum, hingga taman kota. 

Aksi ini ditujukan untuk menarik perhatian seseorang dengan cara yang tidak pantas dan merendahkan.

Catcalling didasarkan pada keinginan pelaku untuk menunjukkan kekuasaan atau sekadar iseng tanpa memikirkan konsekuensi bagi korban.

Di Indonesia, aturan yang melarang tindakan catcalling dimuat dalam undang-undang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi payung hukum utama dalam menangani kasus catcalling yang tergolong pelecahan seksual. 

Dalam UU TPKS, pelecehan seksual nonfisik yang bersifat merendahkan martabat seseorang dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda. 

Pasal ini mencakup tindakan seperti komentar seksual, isyarat seksual, hingga perilaku lain yang merusak kehormatan diri.

Tak cuma UU TPKS, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 315 juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan. 

Pasal tersebut mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan di tempat umum dengan lisan atau tulisan. 

Adanya dasar hukum ini memberikan landasan bagi korban untuk berani melaporkan setiap tindakan pelecehan yang dialaminya kepada pihak berwajib.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.