TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menegaskan seluruh sekolah jenjang SD dan SMP dilarang mewajibkan orang tua membeli seragam maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) pada tahun ajaran baru.
Sekolah yang melanggar kebijakan tersebut dipastikan akan mendapat teguran dari pemerintah.
Penegasan itu mengacu pada surat edaran Pemerintah Kota Tarakan yang telah ditandatangani Wali Kota Tarakan mengenai larangan penjualan LKS dan larangan mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan kebijakan tersebut tetap menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tarakan.
Baca juga: Ada Atensi KPK, Disdik Tarakan Tegaskan Tak Ada Istilah Titip-titipan Siswa di SPMB 2026
"Kan di Pemerintah Kota itu juga sudah memberikan surat edaran yang ditandatangani Pak Wali Kota, larangan menjual LKS. Termasuk larangan mewajibkan sekolah itu anak peserta didiknya membeli seragam," ujar Tamrin Toha dikutip dari TribunKaltara.com, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, ia mengakui setiap sekolah tetap membutuhkan identitas berupa seragam khas, seperti batik dan pakaian olahraga.
"Meskipun kita lihat begitu, sekolah atau satuan pendidikan itu kan butuh identitas juga. Ya terutama batik, kemudian baju olahraga," katanya.
Tamrin menilai ke depan kebutuhan seragam sekolah dapat dipenuhi oleh pihak swasta sehingga orang tua memiliki lebih banyak pilihan tempat membeli, tidak hanya melalui sekolah.
Baca juga: Disdikbud Layangkan Surat Edaran Larangan Jual Beli Seragam dan Buku di Sekolah-sekolah Negeri
"Saya kira ini juga akan berproses nantinya. Kalau misalnya ini sudah diterapkan tentu ada pihak-pihak swasta bisa jadi bisa menyiapkan seragam batik atau seragam olahraga di luar sehingga anak itu belinya di luar," ucapnya.
Menurutnya, selama ini penjualan seragam masih dikelola melalui koperasi sekolah.
Namun, Dinas Pendidikan kembali mengingatkan agar pembelian tersebut tidak dijadikan kewajiban, terutama untuk seragam nasional yang dapat dibeli di luar sekolah.
"Namun selama ini kan dikelola oleh sekolah melalui koperasi. Tapi anjuran peredaran kami itu jangan mewajibkan," tegasnya.
Baca juga: Awal Mula Orangtua di Samarinda Merasa Diintimidasi Beli LKS, Penjelasan Kepala SD Negeri 017
Terkait seragam olahraga yang umumnya memiliki desain dan warna khas masing-masing sekolah, Tamrin mengatakan pengadaannya hingga kini masih dilakukan melalui koperasi sekolah.
Meski demikian, pihaknya meminta koperasi tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga harga seragam tetap terjangkau bagi orang tua.
"Yang jelas kita harapkan koperasi itu tidak mengambil keuntungan terlalu tinggi," ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Tarakan juga memastikan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: SD Negeri 017 Samarinda Klarifikasi Isu Penjualan LKS, Sebut Hanya Salah Paham
Sanksi berupa teguran akan diberikan kepada kepala sekolah atau satuan pendidikan yang masih menjual LKS maupun mewajibkan peserta didik membeli seragam.
"Kalau itu pasti akan kita berikan teguran pada kepala sekolah, satuan pendidikan tadi," tegasnya.
Tamrin menjelaskan penerapan kebijakan ini saat ini difokuskan pada jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan.
Sementara untuk taman kanak-kanak (TK), pihaknya masih akan mempelajari aturan yang berlaku.
"Nanti saya lihat dulu. Karena kalau SMP kan itu. Kalau SD sama SMP memang yang perlu ditegaskan," katanya.
Baca juga: Orang Tua di Samarinda Keluhkan Biaya Buku Paket dan LKS Rp 1,5 Juta, Sekolah Gratis Seperti Apa?
Ia berharap seluruh sekolah mematuhi surat edaran tersebut sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait kewajiban membeli LKS maupun seragam pada awal tahun ajaran baru.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini adalah meringankan beban orang tua sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan berlangsung tanpa adanya pungutan yang bersifat mewajibkan. (*)