Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka, Rabu (15/6/2026).
Baca Juga: Warga Lampung Tengah Potong Kambing Usai Sekda Welly Adiwantra Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Ahmad Handoko, pengacara Welly Adiwantra menegaskan kliennya telah bersikap kooperatifnya dengan langsung menghadiri panggilan pertama dari pihak kepolisian.
"Seperti janji beliau yang sudah saya sampaikan sebelumnya, Pak Welly sangat kooperatif jika dipanggil pihak kepolisian meskipun status tersangka," kata Handoko.
"Klien kami pada saat pemeriksaan dicecar sebanyak 40 pertanyaan, tetapi kalau terkait materi perkara, bisa kawan-kawan tanyakan langsung ke penyidik karena itu merupakan kewenangan mereka," terusnya.
Handoko menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional oleh polisi.
Kliennya pun telah membeberkan semua hal yang diketahuinya terkait perkara yang sedang bergulir tersebut.
Handoko enggan membeberkan lebih dalam mengenai materi penyidikan tersebut.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan atau peluang mengajukan upaya hukum praperadilan, Handoko mengaku saat ini pihaknya memilih untuk fokus pada substansi perkara terlebih dahulu.
"Apakah akan dipanggil kembali atau tidak, itu semua kewenangan penyidik dan kami menunggu apa pun keputusan dari mereka," ujarnya.
Pihaknya saat ini tim belum memikirkan praperadilan.
"Kami fokus pada inti persoalan yang disangkakan dan akan sejelas-jelasnya menyampaikan alat bukti di hadapan penyidik," paparnya.
Handoko menjelaskan meski telah menyandang status sebagai tersangka, Ahmad Handoko memastikan bahwa kliennya masih tetap aktif dan sah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Hal ini merujuk pada regulasi kedinasan ASN yang berlaku.
Yakni berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Seorang pejabat baru bisa diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dilakukan penahanan.
"Dalam Pasal 53 Ayat 2 diatur bahwa jika tersangka tidak ditahan, maka tidak bisa diberhentikan dari jabatannya. Jadi, jabatan Pak Welly selaku Sekda adalah sah sampai saat ini, walaupun posisinya kini sebagai tersangka," tukas Handoko.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)