Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu akan mengirimkan surat kepada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk meminta peninjauan terhadap Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (TDR) milik LKSA Zamzam Global yang diterbitkan pada 2025.
Langkah tersebut diambil setelah tim monitoring dan evaluasi (monev) menemukan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian saat melakukan pemeriksaan di LKSA Zamzam Global.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengasuhan maupun keberadaan anak-anak yang menetap sebagaimana fungsi sebuah lembaga kesejahteraan sosial anak.
Selain itu, sejumlah fasilitas, seperti kamar tidur, kamar mandi, dapur, hingga beberapa ruangan lainnya, terlihat dalam kondisi berdebu yang diduga sudah lama tidak digunakan.
Tidak hanya itu, tim monitoring juga menemukan botol minuman beralkohol di tempat sampah yang berada di area sekitar bangunan LKSA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, tidak ada anak-anak yang tinggal secara rutin di lokasi tersebut.
Warga juga menyampaikan bahwa apabila terdapat kegiatan tertentu, anak-anak yang hadir diduga berasal dari berbagai tempat dan dikumpulkan hanya pada saat acara berlangsung.
Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Afriyenita, mengatakan seluruh temuan dan informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Kami menemukan tidak adanya aktivitas pengasuhan saat monitoring berlangsung. Temuan-temuan di lapangan, termasuk kondisi bangunan dan informasi yang kami peroleh dari masyarakat serta pengurus LKSA lain, akan kami dalami lebih lanjut. Kami ingin memastikan bahwa setiap LKSA benar-benar menjalankan fungsi pengasuhan dan perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Afriyenita saat dikonfirmasi TribunBengkulu, Kamis (16/7/2026).
Minta Peninjauan TDR
Sebagai tindak lanjut, Dinsos Kota Bengkulu akan mengirimkan surat kepada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu.
Surat tersebut berisi permohonan agar dilakukan peninjauan terhadap Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (TDR) milik LKSA Zamzam Global yang diterbitkan pada 2025.
Afriyenita menilai langkah tersebut diperlukan agar seluruh lembaga sosial yang terdaftar benar-benar memenuhi standar pelayanan dan fungsi kelembagaan sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Kami akan bersurat kepada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk meminta peninjauan terhadap TDR LKSA Zamzam Global. Langkah ini penting agar seluruh lembaga yang terdaftar benar-benar memenuhi fungsi dan standar pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, Dinsos Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum menyalurkan bantuan sosial, zakat, infak, maupun sedekah kepada lembaga sosial.
Masyarakat diminta memastikan bantuan diberikan kepada lembaga yang benar-benar aktif menjalankan fungsi pengasuhan sehingga manfaatnya dapat diterima secara optimal oleh anak-anak yang membutuhkan.
Dinsos Kota Bengkulu menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap seluruh LKSA di wilayah Kota Bengkulu sebagai upaya menjamin terpenuhinya hak-hak anak sekaligus mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial yang profesional, transparan, dan akuntabel.