TRIBUNJAKARTA.COM - Lurah Kebon Kacang Radius Perkasa mengingatkan dana operasional RT tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.
Ia berpesan agar anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukkannya. Diketahui, Ketua RT di Jakarta menerima dana operasional sebesar Rp 2,5 juta setiap bulan.
Radius Perkasa menyampaikan pesan itu saat memberikan pembekalan kepada puluhan Ketua RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) se-Kelurahan Kebon Kacang mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tata cara penyusunan laporan keuangan, Rabu (15/7/2026).
"Kami meminta Ketua RT dan RW tidak melakukan pelanggaran saat menyusun laporan kerja dan menggunakan anggaran operasional sesuai yang dikerjakan," ujar Radius, dalam keterangan resmi Pemprov Jakarta.
Sedangkan, Ketua Sub Kelompok Bina Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Fachruddin, menjelaskan besaran dana operasional yang diterima pengurus wilayah.
Ia menyebut Ketua RT memperoleh dana operasional sebesar Rp 2.500.000 per bulan, sedangkan Ketua RW menerima Rp 3.125.000 setiap bulan.
Menurut Fachruddin, dana tersebut sepenuhnya diperuntukkan untuk menunjang kegiatan operasional RT dan RW dalam melayani masyarakat, bukan untuk kebutuhan pribadi pengurus.
"Kami mengimbau agar laporan kerja dibuat sesuai kondisi riil di masing-masing wilayah," katanya.
Dikutip dari Kompas.com terkait Ketua RT di DKI Jakarta, aturan mengenai tugas dan fungsi RT/RW termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa ketua RT dan RW memiliki tugas berikut:
Sementara itu, Pasal 23 menjelaskan mengenai fungsi pengurus RT/RW, yaitu:
Masa bakti ketua RT dan RW di Jakarta adalah tiga tahun dan dapat menjabat selama dua periode secara berturut-turut, sebagaimana bunyi Pasal 33.
Bagi Ketua RT dan Ketua RW di DKI Jakarta disebutkan mndapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Di DKI Jakarta, ketua RT dan RW mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar Rp 2 juta per bulan (RT) dan Rp 2,5 juta per bulan (RW).
Ketentuan tersebut bagi ketua RT dan RW ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
Disebutkan, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya Ketua RT dan Ketua RW melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.
Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW diberikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Baca juga: Dana Operasional Ketua RT di Jakarta Rp 2,5 Juta, Lurah Kebon Kacang Ingatkan Bukan untuk Pribadi
Baca juga: Ketua RT Bocorkan Obrolan MY di Pos Kamling Sebelum Kirim Pesan Teror ke SDN Srengseng Sawah 15
Baca juga: Sosok Pelaku Teror Bom di SD Jaksel, Ketua RT Ngaku Sempat Ngobrol Malam Sebelum Kejadian