Tribunlampung.co.id - Pedangdut Saipul Jamil kini tak lagi wara wiri di stasiun TV maupun acara off air sebagai presenter. Banyak yang menduga, Saipul Jamil selama ini diboikot oleh TV dan radio atas perintah atau anjuran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Lama tak muncul di layar kaca, mantan suami Dewi Perssik ini akhirnya memberikan penjelasan perihal tentang isu dirinya selama ini diboikot stasiun TV dan radio karena melanggar aturan KPI.
"Selama ini orang berpikir saya diboikot KPI. Setelah ada klarifikasi melalui Komnas HAM, KPI menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan mengatur atau melarang artis maupun talent secara individu," kata Saipul Jamil.
"Mungkin selama ini orang simpang siur, kok Bang Ipul enggak pernah tampil di TV, kenapa, gitu. Ada yang bilang diboikot lah, ya kan, atau ada yang bilang hal yang lain seperti itu," ujar Saipul Jamil.
Ipul kemudian memutuskan mengajukan pengaduan ke Komnas HAM untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pada 2025 dirinya memutuskan untuk mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM agar memperoleh kepastian.
"Alhamdulillah, kemarin saya, tahun 2025, memberanikan diri untuk datang ke Komnas HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Itu sekitar bulan Oktober 2025 saya memberanikan diri," kata dia.
Saipul mengatakan pengaduannya kemudian ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dengan memediasi dirinya bersama KPI.
Dari proses tersebut, ia mengaku akhirnya memperoleh surat klarifikasi resmi.
"Alhamdulillah, melalui Komnas HAM saya dimediasi dengan KPI, yang selama ini orang berbicara bahwa saya diboikot KPI. Alhamdulillah sudah dimediasi dan suratnya sudah terbit," jelasnya.
"Pertama, saya bacakan secara garis besar ya. Di sini Komnas HAM telah meminta klarifikasi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pihak teradu terkait permintaan klarifikasi mengenai imbauan pelanggaran saudara tampil di televisi oleh KPI yang berdampak pada pemenuhan hak untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan."
Saipul melanjutkan bahwa berdasarkan surat yang diterimanya, Komnas HAM telah memperoleh tanggapan resmi dari KPI.
"Ini jawaban dari KPI. Setiap warga negara, termasuk individu yang telah menyelesaikan masa hukuman pidananya, memiliki hak untuk memperoleh kesempatan reintegrasi sosial, bekerja, serta melanjutkan kehidupan secara layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, pelantun tembang Ratu Hatiku ini berharap klarifikasi tersebut dapat menghilangkan keraguan berbagai pihak, termasuk stasiun televisi maupun radio, untuk melibatkannya dalam sebuah program.
Ipul, begitu sapaan akrabnya, menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan KPI, tidak ada larangan terhadap individu untuk tampil di televisi.
"Terus pihak-pihak tertentu ragu dalam melibatkan saya dalam sebuah program tertentu. Jadi untuk pihak TV atau pihak radio tidak usah khawatir, karena di sini KPI sudah menjawab bahwa tidak ada pelarangan secara individu," kata Sipul Jamil saat ditemui awak media, Senin (13/7/2026).
Pedangdut sekaligus presenter Saipul Jamil akhirnya bisa bernapas lega.
Ia mengaku hal terpenting baginya bukanlah soal apakah dirinya akan kembali aktif di dunia hiburan atau tidak, melainkan berakhirnya berbagai anggapan yang selama ini dinilai merugikan dirinya.
"Yang jelas saya senang sih. Masalah nanti ke depannya apakah saya tetap di dunia entertain atau tidak, itu masalah nomor sekian. Yang penting permasalahan ini selesai dulu. Jadi fitnahan ini selesai dulu, yang membuat pihak-pihak tertentu jadi ragu dalam mengundang saya," jelasnya.
Saipul juga menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi yang diterimanya, KPI memiliki tugas untuk mengawasi isi siaran, bukan menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh tampil di televisi.
"Dia hanya mengawasi konten. Apakah konten itu negatif atau positif. Jadi tugasnya seperti itu, dan alhamdulillah ini juga dilindungi oleh undang-undang secara resmi," lanjutnya.
Ia pun berencana menyampaikan surat klarifikasi tersebut kepada publik agar tidak lagi muncul kesalahpahaman mengenai statusnya.
Menurut Ipul, isu pemboikotan yang beredar selama ini membuat dirinya sebagai warga negara yang membutuhkan pekerjaan merasa dirugikan.
Saipul mengaku kini merasa jauh lebih tenang setelah memperoleh jawaban resmi dari KPI melalui Komnas HAM.
Kasus Saipul Jamil
Sebagai informasi, Saipul Jamil pernah tersandung dua perkara hukum, yakni kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2016 dan kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia menjalani total hukuman penjara selama 5 tahun 7 bulan sebelum dinyatakan bebas pada September 2021.
Setelah bebas, minimnya kemunculan Saipul di televisi memunculkan beragam spekulasi di tengah publik.
Banyak yang menduga dirinya masuk daftar hitam stasiun televisi atau dilarang tampil, hingga akhirnya ia memutuskan mengajukan pengaduan ke Komnas HAM untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut.