TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr. Tifa terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, dr. Tifa kembali menyoroti kejanggalan terkait status mantan Presiden Joko Widodo sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tifa mengaku heran karena Jokowi tidak pernah terlihat hadir dalam acara Dies Natalis maupun reuni akbar UGM, padahal ia telah menjabat sebagai pejabat publik selama 10 tahun.
Baca juga: Sidang Ijazah Palsu Memanas, Kuasa Hukum dr Tifa: Seharusnya Jokowi yang Jadi Terdakwa!
"Beliau tidak pernah (hadir di acara UGM) sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah datang ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM," kata Tifa usai sidang.
Menurut Tifa, lazimnya seorang alumni, apalagi yang menjabat sebagai Presiden, akan diundang dan hadir dalam momen penting kampus.
Ia membandingkan hal itu dengan tokoh lain seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Mahfud MD yang kerap tampak hadir.
Bantah Dakwaan UU ITE
Sementara itu, tim kuasa hukum dr. Tifa, Luthfie Hakim, mempertanyakan penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang disangkakan kepada kliennya.
Ia menilai JPU salah dalam penerapan pasal karena perkara ini menyangkut perkataan, bukan perbuatan memanipulasi dokumen.
Luthfie juga menegaskan bahwa dokumen yang dikaji dr. Tifa adalah milik Dian Sandi dan tidak pernah ada perubahan atau manipulasi yang dilakukan kliennya.
"Tapi yang didakwakan oleh saudara Penuntut Umum bukan tentang perbuatan, melainkan perkataan. Perkataan apa Perkataan Saudara Tifa dalam acara yang dipandu oleh Saudara Aiman Wicaksono. Itu perkataan, bukan perbuatan," tuturnya.
Dalam persidangan, pihak JPU sendiri telah meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum dr. Tifa.