TRIBUN-SULBAR.COM – "Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Samsat Mamuju telah mencapai Rp31,46 miliar. Sebanyak 97,9 persen berasal dari PKB dan BBNKB, yang menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung PAD," ujar Rosianah M.Nadir Kepala UPTD PPD Kelas A Samsat Mamuju saat menjadi narasumber dalam kegiatan hearing dialog bersama Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, di Kantor Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (15/7/2026).
Namun, ia mengungkapkan masih terdapat potensi tunggakan pajak kendaraan yang mencapai Rp121,27 miliar dari 92.986 objek kendaraan.
Baca juga: Isu Miring Terpa Eks Jampidsus Febrie, Advokat Muda Asal Lampung Disebut Jadi Wanita Simpanan
Baca juga: 7 WN China Datang ke Mamuju Tinjau Lahan, Imigrasi Sebut Diundang Pemprov Sulbar
Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor 2026 yang berlaku hingga 30 September 2026.
Program tersebut memberikan pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 50 persen pokok tunggakan PKB, serta diskon 50 persen BBNKB untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah ke Sulawesi Barat.
Samsat Mamuju kata dia, terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sehingga kontribusi masyarakat melalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah," ujarnya menambahkan.
Selain menghadirkan berbagai kemudahan pembayaran melalui Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Malam, dan QRIS, Rosianah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum berakhir.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa peningkatan PAD membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk DPRD, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan wajib pajak.
"Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas," tegasnya.
Kegiatan hearing dialog tersebut turut dihadiri masyarakat Kelurahan Rimuku dan menjadi wadah sosialisasi penting untuk meningkatkan kesadaran pajak serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Sulawesi Barat. (*)