TRIBUNBEKASI.COM– Nama bayi Muhammad MBG Subianto asal Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, belum bisa dicatat dalam dokumen kependudukan karena terkendala aturan pencatatan nama.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menjelaskan, persoalan bukan pada makna "MBG", melainkan bentuk penulisannya yang masih berupa singkatan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo Dwi Saraswati mengatakan, pencatatan nama mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Salah satu aturan dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa nama tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan.
"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," kata Dwi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, unsur "MBG" pada nama Muhammad MBG Subianto masih dikategorikan sebagai singkatan karena hanya terdiri dari huruf konsonan sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Selain itu, aturan juga mengharuskan nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri atas minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi, serta tidak menggunakan angka maupun tanda baca.
Agar makna nama yang diinginkan keluarga tetap dipertahankan, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif.
Salah satunya menjadikan MBG sebagai inisial dari rangkaian nama lengkap.
"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," ujar Dwi.
Alternatif lainnya, singkatan tersebut dapat ditulis menjadi satu kata agar mudah dibaca.
"Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu nggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana nggak bisa," katanya.
Menurut Dwi, usulan tersebut hanya bersifat alternatif agar nama pilihan keluarga tetap memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Disdukcapil menegaskan tidak melarang orangtua memberikan nama kepada anaknya.
Pihaknya hanya memberikan edukasi terkait aturan pencatatan nama agar tidak terkendala saat penerbitan dokumen kependudukan dikutip dari kompas.com
"Kami tetap menghargai bahwa hak untuk memberikan nama adalah hak penuh orang tua," ujar Dwi.
Sementara itu, ibu bayi, Yuharni, menerima masukan dari Disdukcapil. Namun, keputusan terkait nama putranya masih akan dibahas bersama suaminya yang sedang berada di luar kota.
Disdukcapil juga menyatakan siap memfasilitasi apabila keluarga memutuskan mengubah nama sebelum akta kelahiran diterbitkan.
Selain itu, Disdukcapil mengingatkan pentingnya memilih nama yang tidak mudah dipelesetkan agar tidak berpotensi memicu perundungan terhadap anak di kemudian hari.