Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Terima Empat Dokumen Pendapat Hukum dari Kejari Kotamobagu
Gryfid Talumedun July 16, 2026 03:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), Yusra Alhabsyi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) menerima empat dokumen pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, Kamis (16/07/2026).

Penyerahan dokumen ini dilaksanakan di kantor Kejari yang diserahkan langsung kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul.

Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat hukum.

Penyerahan dokumen ini juga sebagai bentuk pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Mopuya Selatan II, Makanan dan Pakaian

Dalam penyerahan dokumen ini turut dihadiri kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotamobagu Andika Esra Awoah, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bolmong.

Dalam keterangannya, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul menjelaskan bahwa pendapat hukum merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Layanan ini bertujuan memberikan pertimbangan hukum agar setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Pendapat hukum ini merupakan bentuk pendampingan agar pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya secara tepat, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Empat dokumen Pendapat Hukum yang diserahkan mencakup kajian mengenai sertifikasi aset tanah milik Pemkab Bolmong, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU), serta harmonisasi Peraturan Daerah yang masih memuat ketentuan pidana agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Tasjrifin menegaskan, seluruh rekomendasi yang disusun dalam dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam merumuskan kebijakan dan menjalankan program pembangunan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Kotamobagu dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan Pendapat Hukum tersebut menjadi referensi strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dilaksanakan sesuai koridor hukum sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Ini menjadi pedoman yang sangat penting bagi kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucapnya.

Penyerahan empat dokumen Pendapat Hukum tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam memperkuat aspek hukum pada setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, berintegritas, serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.