Dua Jambret Asal Malang Tewaskan Warga Gamping Tulungagung, Awalnya Dikira Kecelakaan Tunggal
Rendy Nicko July 16, 2026 03:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Polisi memastikan ada 20 lokasi penjambretan yang dilakukan dua jambret asal Kabupaten Malang.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AF, laki-laki 39 tahun asal Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan AAGS (26), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Bahkan polisi membongkar, kematian seorang korbannya akibat dijambret di Jalan Raya Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (13/06/2026) pukul 03.30 WIB.

“Awalnya kejadian itu disangka kecelakaan tunggal. Namun dari hasil prarekonstruksi, kedua tersangka mengakui kematian korban karena dijambret,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: 50 Kambing Milik BUMDes Bulusari Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 170 Juta

Korban adalah Muslimah (61), seorang pedagang dari Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat yang sedang berangkat ke pasar.

Saat itu tidak ada saksi yang melihat kejadiannya, warga hanya menemukan tubuh perempuan paruh baya itu di aspal jalan.

Keranjang kain atau obrok yang dipakai untuk wadah barang belanjaan juga tergeletak di aspal jalan.

Sepeda motor Honda Grand AG 4628 RK yang dikemudikan korban juga tergeletak di tidak jauh dari tubuhnya.

“Saat itu dikiranya kecelakaan tunggal. Korban luka cukup parah lalu dibawa ke rumah sakit,” sambung Andi.

Muslimah dievakuasi ke RSUD Campurdarat dr Karneni dengan luka parah di bagian kepala.

Saat menjalani perawatan, Muslimah meninggal dunia karena kondisi lukanya.

Karena tidak ada saksi, penyebab kematian Muslimah disebut karena kecelakaan lalu lintas.

“Saat kami melakukan prarekonstruksi, kedua tersangka menunjuk lokasi penjambretan yang mereka lakukan. Salah satunya lokasi korban atas nama Muslimah ini,” ungkap Andi.

Kedua tersangka menjabarkan dengan jelas proses penjambretan yang dilakukan terhadap Muslimah.

Mereka mengaku, saat itu Muslimah melaju dengan sepeda motornya lalu dipepet dan dijambret, dengan sasaran tas yang dibawanya.

Namun dalam proses itu, Muslimah terjatuh dan diduga mengalami benturan di bagian kepala.

“Jadi kedua tersangka sudah mengakui kejadian itu. Kami masih dalami lagi,” tegas Andi.

Dengan temuan ini, maka perkara keduanya pun dipecah, yaitu kasus penjambretan 20 TKP dan penjambretan yang menyebabkan Muslimah meninggal dunia.

Andi memaparkan, 20 TKP yang sudah diakui 3 di antaranya di Kecamatan Boyolangu, dan 4 di Kecamatan Campurdarat, salah satunya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kecamatan Pakel 1 TKP, Kecamatan Tulungagung 1 TKP, Sumbergempol 1 TKP, Rejotangan 6 TKP, Kalidawir 1 TKP, dan Ngunut 3 TKP.

“Dari 20 TKP itu tidak semua korban membuat laporan. Ada 11 laporan yang kami terima,” katanya.

Dalam modusnya, kedua tersangka berangkat dari Kabupaten Malang dan tiba di Kabupaten Tulungagung dini hari.

Mereka menjambret dari pukul 02.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, dengan sasaran para pedagang yang berangkat ke pasar.

Menggunakan Honda Stylo, mereka memepet korbannya, lalu menggunakan guntung untuk memotong tali selempang tas korban, dan membawanya kabur.

Jambret dua sekawan ini ditangkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (2/7/2026) di Kabupaten Malang.

AF diketahui sebagai residivis kasus jambret yang sudah 2 kali masuk penjara.

Sementara AAGS pelaku baru yang diajak AF untuk menjadi rekan kerjanya.

Selain 20 TKP di Tulungagung, keduanya juga 3 kali menjambret di Kabupaten Blitar, dan 4 kali di Kabupaten Kediri. (David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.