Simpan Sabu dalam Dompet, Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim Depan Alfamart Sampit
Sri Mariati July 16, 2026 03:51 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pemuda berusia 29 tahun berinisial FR, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap saat berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di depan Alfamart RT 24, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan FR, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,76 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam.

Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor saat berada di lokasi. Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, ditemukan satu paket sabu di dalam dompet milik terlapor," ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (16/7/2026).

Tak hanya sabu, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital kecil berwarna silver yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika.

Penemuan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan FR dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Kotim Ciduk Pria 32 Tahun Diduga Edarkan 7,85 Gram Sabu di Sampit

Baca juga: Polres Kotim Ungkap 35 Kasus Narkoba Selama Enam Bulan, Sita Hampir 2 Kg Sabu Senilai Rp2,8 Miliar

"Barang bukti dan terlapor telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Kotim kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.