Kepala Kanwil Kemenag DIY Pilih Lapor Gratifikasi ke KPK: Lebih Tenang Tidak Ada Kekhawatiran 
Muhammad Fatoni July 16, 2026 04:03 PM

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bagi sebagian orang, pemberian bingkisan, parcel atau cendera mata mungkin dianggap biasa.

Namun,  bagi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Ahmad Bahiej, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus diperlakukan secara hati-hati dan sesuai aturan.

Setiap kali menerima atau bahkan menolak pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, ia memilih melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL KPK).

Menurut Ahmad, melaporkan gratifikasi adalah kewajiban bagi penyelenggara negara. 

"Ya memang sebagai penyelenggara negara, melaporkan gratifikasi kepada KPK melalui aplikasi GOL KPK atau kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing kantor itu jadi kewajiban," katanya, Kamis (16/7/2026).

Ia pun rutin melaporkan gratifikasi ke KPK. Bahkan sejak sebelum menjabat sebagai Kakanwil Kemenag DIY.

Dari Parcel hingga Uang

Ia mengakui  kerap mendapat berbagai bentuk gratifikasi. Mulai dari kain, parcel, uang, dan lain-lain. 

Gratifikasi tersebut diterima dari berbagai kegiatan internal maupun eksternal.

Dari kegiatan internal, ia pernah mendapatkan honor karena melakukan pembinaan kepada satuan kerja di bawah Kemenag DIY.

Ia pun menolak dan melaporkannya kepada KPK.

Penolakan itu lantaran pemberian pembinaan merupakan bagian dari tugas pokok fungsinya.

Sementara gratifikasi dari eksternal didapatkan dari mitra-mitra Kemenag. 

Menurut dia, penolakan dan pelaporan ke KPK bagian dari kewajiban sekaligus bentuk pertanggung jawaban publik kepada masyarakat.

"Kalau total ya puluhan, bermacam-macam barangnya. Saya laporkan ke KPK. Nah dari beberapa itu, kemudian KPK menetapkan, misalnya termasuk gratifikasi harus dikembalikan ke negera, atau bukan gratifikasi bisa dikelola instansi. Jadi nanti ada penetapan dari KPK," terangnya.

Baca juga: Hari Ini Posisi Matahari Tepat di Atas Kabah, Kemenag DIY Ajak Warga Cek Akurasi Kiblat Salat

Ketika Lebaran, tak jarang ia mendapatkan parcel dari mitra.

Parcel itupun ia laporkan ke KPK. Berbeda dengan barang lain yang dikirimkan ke kantor KPK, parcel biasanya akan dikemas dan disalurkan ke panti asuhan, rumah ibadah, atau lembaga sosial.

Sejak menjabat sebagai Kakanwil Kemenag DIY pada 2024 silam, sekitar 11 kali ia melapor ke KPK.

Meski kewajiban, ia merasa tenang setelah melaporkan gratifikasi ke KPK.

"Kalau kita melaporkan seperti itu merasa tenang ya sebagai penyelenggara negara. Tidak ada kekhawatiran bahwa ini menjadi suap. Bahwa apapun yang kita lakukan itu memang sudah ada ketentuan-ketentuan regulasi yang mengatur," ujarnya.

"Secara pribadi kita tenang, kita kan hanya pelayan masyrakat. Maka bagaima kita memberikan pertanggungjawaban aparatur negara itu kepada masyarakat, salah satunya dengan cara itu (lapor gratifikasi ke KPK)," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.