TRIBUNJATIM.COM - Setelah bertahun-tahun muncul anggapan dirinya dilarang tampil di televisi, Saipul Jamil akhirnya mendapat kepastian yang selama ini dinantikannya.
Pedangdut sekaligus presenter tersebut menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan penjelasan resmi bahwa tidak ada larangan terhadap dirinya untuk tampil di layar kaca.
Kepastian itu diperoleh Saipul setelah sebelumnya mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lembaga tersebut kemudian meminta klarifikasi kepada KPI terkait isu dugaan pemboikotan yang ramai diperbincangkan publik.
Baca juga: Perubahan Nikita Mirzani Dikuak Saipul Jamil, Kenal 15 Tahun Lalu Sejak Awal Meniti Karir: Ditakuti
Menurut Saipul, surat klarifikasi dari KPI melalui Komnas HAM menjadi jawaban atas spekulasi yang selama ini memengaruhi pandangan publik terhadap dirinya.
"Jadi ini sudah jelas. Secara resmi, Komnas HAM sendiri yang menjawab dan Komnas HAM sendiri langsung meminta klarifikasi dari KPI," ujar Saipul, ditemui awak media, Senin (13/7/2026), melansir dari Tribunnews.
Pria yang akrab disapa Ipul itu mengaku tidak terlalu memikirkan apakah dirinya akan kembali aktif di dunia hiburan atau memilih jalur lain
Baginya, hal utama adalah adanya kepastian bahwa isu pemboikotan yang selama ini beredar telah selesai.
"Yang jelas saya senang sih. Masalah nanti ke depannya apakah saya tetap di dunia entertain atau tidak, itu masalah nomor sekian. Yang penting permasalahan ini selesai dulu. Jadi fitnahan ini selesai dulu, yang membuat pihak-pihak tertentu jadi ragu dalam mengundang saya," jelasnya.
Saipul berharap klarifikasi tersebut dapat menghapus keraguan dari pihak televisi maupun radio yang selama ini mungkin enggan melibatkannya dalam program tertentu karena adanya isu pemboikotan.
"Terus pihak-pihak tertentu ragu dalam melibatkan saya dalam sebuah program tertentu. Jadi untuk pihak TV atau pihak radio tidak usah khawatir, karena di sini KPI sudah menjawab bahwa tidak ada pelarangan secara individu," tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, KPI memiliki kewenangan untuk mengawasi isi siaran, bukan menentukan siapa saja yang boleh atau tidak boleh tampil di televisi.
"Dia hanya mengawasi konten. Apakah konten itu negatif atau positif. Jadi tugasnya seperti itu, dan alhamdulillah ini juga dilindungi oleh undang-undang secara resmi," lanjutnya.
Saipul menyebut dirinya berencana membuka surat klarifikasi tersebut kepada publik agar tidak lagi muncul kesalahpahaman terkait statusnya di industri hiburan.
Saipul kembali menegaskan bahwa hasil klarifikasi tersebut menjadi penutup atas isu yang selama ini melekat pada dirinya.
"Yang penting saya sudah lega, sudah ada jawaban, kejelasan tentang perihal pemboikotan itu tidak ada sama sekali, karena memang KPI tidak ada kewenangan itu."
"Jadi terima kasih. Alhamdulillah," tandasnya.
Sebelumnya, minimnya kemunculan Saipul Jamil di televisi setelah bebas dari masa hukuman pada 2021 sempat memunculkan berbagai spekulasi.
Sebagian publik menduga dirinya masuk daftar hitam atau dilarang tampil di sejumlah program televisi.
Saipul diketahui pernah tersandung dua perkara hukum, yakni kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2016 dan kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menjalani total hukuman penjara selama 5 tahun 7 bulan sebelum bebas pada September 2021.
Karena merasa perlu mendapat kejelasan, Saipul akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM pada 2025.
"Ya, alhamdulillah. Mungkin selama ini orang simpang siur, kok Bang Ipul enggak pernah tampil di TV, kenapa, gitu. Ada yang bilang diboikot lah, ya kan, atau ada yang bilang hal yang lain seperti itu," ujar Saipul Jamil.
"Alhamdulillah, kemarin saya, tahun 2025, memberanikan diri untuk datang ke Komnas HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Itu sekitar bulan Oktober 2025 saya memberanikan diri."
Baca juga: Pengakuan Saipul Jamil Dituding Lecehkan Pria saat Video Call, Ungkap Awal Mula Perkenalan: Terpukul
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses mediasi antara Saipul dan KPI hingga akhirnya menghasilkan surat klarifikasi.
"Alhamdulillah, melalui Komnas HAM saya dimediasi dengan KPI, yang selama ini orang berbicara bahwa saya diboikot KPI. Alhamdulillah sudah dimediasi dan suratnya sudah terbit," jelasnya.
Saipul juga membacakan bagian dari surat yang diterimanya terkait hak warga negara untuk kembali menjalani kehidupan setelah menyelesaikan hukuman pidana.
"Pertama, saya bacakan secara garis besar ya. Di sini Komnas HAM telah meminta klarifikasi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pihak teradu terkait permintaan klarifikasi mengenai himbauan pelanggaran saudara tampil di televisi oleh KPI yang berdampak pada pemenuhan hak untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan."
Ia menyebut KPI memberikan tanggapan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak untuk memperoleh kesempatan bekerja dan menjalani reintegrasi sosial.
"Ini jawaban dari KPI. Setiap warga negara, termasuk individu yang telah menyelesaikan masa hukuman pidananya, memiliki hak untuk memperoleh kesempatan reintegrasi sosial, bekerja, serta melanjutkan kehidupan secara layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Sebelum Dinikahi Saipul Jamil, Dewi Perssik Nyaris Jadi Ibu Bhayangkari, Pernah Tunangan Sama Polisi
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Saipul menegaskan bahwa isu mengenai dirinya diboikot KPI telah menemukan titik terang.
"Alhamdulillah, sekarang sudah jelas. Selama ini orang berpikir saya diboikot KPI."
"Setelah ada klarifikasi melalui Komnas HAM, KPI menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan mengatur atau melarang artis maupun talent secara individu," pungkas Saipul Jamil.