Sosok Laode M Syarif, Eks Wakil Ketua KPK yang Yakin Integritas 9 Jaksa Tim Khusus Kasus Jampidsus
Musahadah July 16, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Laode M Syarif, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang yakin dengan integritas tim khusus kejaksaan agung untuk menangani kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). 

Optimisme Laode M Syarif beralasan karena tiga dari sembilan anggota tim khusus itu adalah mantan jaksa KPK. 

Ketiganya adalah Chatarina Muliana Girsang, Riyono dan Zet Tadong Allo.

Laode M Syarif mengaku mengenal semua anggota Tim Khusus yang tangani kasus Febrie Adriansyah. 

"Ya, saya kenal semuanya.  Mereka itu kayak Ibu Chatarina Girsang dan semuanya."

"Kalau kita lihat track record, mereka memang adalah jaksa-jaksa yang sangat mumpuni, saya pernah kerja dengan beliau, misalnya Ibu Katarina Girsang dulu pernah juga diteror ketika kasus cicak buaya seperti itu, dan lain-lain sebagainya," ucap Laode dalam wawancara di Kompas TV, yang dikutip Tribunnews Solo, Kamis (16/8/2026). 

Eks Wakil Ketua KPK itu meyakini, sembilan sosok yang dipilih memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi kalau saya lihat dari tim yang sembilan orang itu, saya sangat yakin dengan integritas mereka," imbuhnya.

Meski demikian, Laode mengingatkan, agar dalam prosesnya, supervisi KPK dijalankan lebih ketat lagi. 

Dengan mekanisme supervisi yang diperkuat, keraguan publik terhadap penanganan perkara-perkara besar diharapkan dapat diminimalkan.

"Namun demikian, pada saat yang sama juga untuk mencegah pikiran-pikiran yang tidak baik dari masyarakat gitu misalnya, karena ini adalah jaksa disidik oleh jaksa sendiri, oleh karena itu, memang supervisi KPK itu harus jauh lebih ketat ya, jauh lebih ketat agar tidak terjadi apa namanya ya, ini kasus-kasus besar dan melibatkan kasus-kasus besar juga ditangani oleh kejaksaan, seperti bagaimana kasus Jiwasraya, bagaimana kasus yang lain," jelas Laode. 

"Itu pun sebenarnya sampai sekarang kita masih belum jelas nasib kasus-kasus yang besar itu. Tiba-tiba orang tertinggi yang menangani kasus-kasus tersebut terimplikasi, terlibat. Jadi, ada kasus korupsi diselidiki, tetapi penyelidik dan penuntutnya itu terlibat kasus korupsi. Sehingga oleh karena itu maka memang harus ekstra lapisan-lapisan. "

"Saya juga berharap kepada KPK dan Kejaksaan agar supervisinya lebih ketat, salah satunya diberikan waktu, batasan-batasan," imbuh alumnus Universitas Hasanuddin tersebut.

Sosok Laode M Syarif

Ia merupakan lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Dikutip dari kemitraan.or.id, Laode M Syarif meraih gelar Master dalam bidang Hukum Lingkungan Internasional dari Queensland University of Technology (QUT) di Brisbane, Australia.

 Ia juga meraih gelar Ph.D dalam bidang hukum dari University of Sydney, menurut akun LinkedIn-nya.

 Eks Wakil Ketua KPK ini memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang pendidikan, tata kelola lingkungan hidup, transformasi sosial, hak asasi manusia, anti-korupsi, pencegahan konflik, dan reformasi sektor keamanan.

Ia saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutir Kemitraan, organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah.

Laode M Syarif sendiri sudah bergabung dengan organisasi tersebut sejak 2008, di mana jabatan awalnya adalah penasihat senior untuk tata kelola keadilan dan lingkungan.

Sebelumnya, ia pernah menjadi Spesialis Pelatihan Anti-Korupsi di Chemonics International pada Mei 2006-Juli 2008.

Kemudian, ia terpilih menjadi Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.

Selain itu, Laode M Syarif sudah menjadi dosen di Fakultas Hukum Unhas selama 30 tahun, sejak Juni 1992.

Pada 2020, ia pernah mendapat penghargaan Alumni of the Year dari Australian Award di Indonesia.

KPK Yakin Tim Khusus Bisa Tuntaskan Kasus Febrie

TIM KHUSUS - Kejagung membentuk tim khusus untuk menangani kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tiga di antaranya alumnus KPK, yakni  dari kiri ke kanan: Riyono. Chatarina GIrsang dan Renaldi Umar.
TIM KHUSUS - Kejagung membentuk tim khusus untuk menangani kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tiga di antaranya alumnus KPK, yakni dari kiri ke kanan: Riyono. Chatarina GIrsang dan Renaldi Umar. (istimewa/kolase tribunnews)

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejagung yang melibatkan sejumlah mantan jaksa KPK atau ‘alumni’ KPK dalam tim khusus penyidikan kasus Febrie. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai perekrutan personel yang memiliki rekam jejak di lembaga antirasuah itu merupakan validasi terhadap kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk menjaga objektivitas perkara.

“Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya, yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya, khususnya di Jaksa Penuntut Umum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2026).

Pengalaman para jaksa itu selama bertugas di lembaga antirasuah dinilai akan menjadi modal kuat dalam mengusut kasus secara profesional. 

Ditambah keahlian mereka yang relevan untuk membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan mendalam.

“Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman mereka ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ucapnya. 

“Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, Kejagung mengumumkan sembilan nama tim khusus penyidik kasus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim khusus bertujuan meminimalisir resistensi dan potensi konflik kepentingan selama proses hukum berjalan.

Salah satu langkah konkret yang diambil, yakni memastikan seluruh penyidik yang terlibat tidak berasal dari unsur Pidana Khusus (Pidsus) di internal Kejagung.

Baca juga: KPK Yakin Tim Khusus Kejagung yang Berisi Alumni Lembaga Antirasuah Bisa Tuntaskan Kasus Febrie

Berikut susunan lengkap sembilan anggota tim khusus Kejagung:

  • Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  • Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).
  • Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung (Alumni KPK).
  • Riono – Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) (Alumni KPK).
  • Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  • Irene Putri – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
  • Renaldi Umar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten.
  • Zet Tadong Allo – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) (Alumni KPK).
  • Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
    Dalam keterangan persnya, Anang menjelaskan, Kejagung juga menggandeng KPK sebagai lembaga supervisi untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.