Dishub DKI Perketat Pengawasan Cegah Truk Tabrak JPO
Dwi Rizki July 16, 2026 04:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah pencegahan agar insiden kendaraan angkutan barang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) maupun jembatan dengan batas ketinggian tidak kembali terulang.

Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan pengawasan di lapangan, pemasangan rambu pembatas tinggi kendaraan, hingga edukasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi agar lebih memperhatikan dimensi kendaraan sebelum melintas.

Upaya ini dilakukan setelah dalam sepekan terakhir terjadi dua insiden serupa di Jakarta. Pada Selasa (14/7/2026), sebuah truk pengangkut alat berat menabrak JPO di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Benturan keras menyebabkan struktur JPO mengalami kerusakan parah dan proses evakuasi berlangsung selama beberapa jam sehingga memicu kemacetan panjang.

Insiden kembali terjadi pada Kamis (16/7/2026) dini hari. Sebuah truk molen pengaduk semen tersangkut di kolong jembatan rel kereta api di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Kendaraan tidak dapat melintas karena tinggi truk melebihi ruang bebas jembatan sehingga harus dievakuasi oleh petugas.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara, kedua kejadian dipicu oleh kelalaian pengemudi yang tidak memperhatikan batas ketinggian jembatan. 

Pada insiden di Matraman, sopir juga disebut sempat menggunakan telepon genggam saat mengemudi sehingga mengurangi konsentrasi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak JPO.

Sesuai tugas dan kewenangannya, Dishub memperkuat berbagai langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga: Rano Karno Apresiasi Dukungan Bank Jakarta untuk Anugerah MHT 2026

"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," ucap Dody saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Saat ini, Dishub tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi lokasi-lokasi yang masih membutuhkan pemasangan rambu.

Menurut Dody, batas maksimal tinggi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4.200 milimeter atau 4,2 meter.

Selain itu, Dishub bersama Polda Metro Jaya juga akan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan ketentuan keselamatan lalu lintas sebagai bagian dari penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi batas dimensi kendaraan, menerapkan tata cara pemuatan barang yang aman, memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta menaati seluruh peraturan lalu lintas.

Di sisi lain, Dody menegaskan Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang, baik di jalan tol maupun non-tol.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan aturan tersebut terus diawasi bersama instansi terkait.

Menanggapi usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System, Dody menyebut teknologi tersebut merupakan salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan dengan tinggi melebihi batas memasuki ruas jalan tertentu.

Namun, karena JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset. Dari sisi Dishub, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan.

Terkait kerusakan fasilitas umum akibat kecelakaan lalu lintas, Dody menjelaskan pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, ketentuan mengenai tuntutan ganti rugi atas kerugian negara atau daerah diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Adapun proses penanganan kecelakaan lalu lintas, penyelidikan, pendataan kerusakan aset, hingga penegakan hukum menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.