Dampingi dr Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Tepis Isu Perpecahan: Kami Kompak Cari Keadilan!
Hironimus Rama July 16, 2026 04:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Kamis (16/7/2026).

Dalam persidangan yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, pihak Jaksa dengan tegas memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum dr Tifa.

JPU menilai bahwa poin-poin eksepsi, termasuk mengenai hak imunitas, keabsahan alat bukti, dan dalih bahwa perbuatan dr Tifa bukan tindak pidana, merupakan materi pokok perkara yang harus diuji melalui pembuktian, bukan melalui putusan sela.

Baca juga: Sidang Kasus Ijazah, dr Tifa Soroti Kejanggalan Absennya Jokowi di Reuni UGM

"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia untuk menolak seluruh keberatan Tim Advokat Terdakwa pada klausul surat dakwaan tidak sah karena bukan untuk kepentingan penegakan hukum untuk seluruhnya," tegas JPU dalam persidangan.

Selain itu, JPU menepis keraguan mengenai kewenangan lokasi peradilan di PN Jakarta Timur. Merujuk pada SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026, Jaksa menegaskan bahwa pengadilan tersebut berwenang penuh.

Mengenai absennya nama dr Tifa dalam dakwaan, Jaksa menyebut hal tersebut sebagai dalil manipulatif, di mana frasa "dan kawan-kawan" (DKK) secara faktual telah merangkum keterlibatan terdakwa.

Jaksa juga memastikan legal standing Joko Widodo selaku saksi korban adalah valid, dengan hak konstitusional dan data pribadi yang melekat pada objek ijazah yang dipersoalkan.

Roy Suryo Beri Dukungan

Di tengah jalannya persidangan, terdakwa kasus serupa, Roy Suryo, tampak hadir memberikan dukungan moral.

Mantan Menpora RI ini menegaskan bahwa dirinya dan dr Tifa tetap kompak dan tidak terpecah dalam memperjuangkan keadilan. 

"Termasuk juga pengacara kami, mereka tetap bersatu dan sering memberikan masukan-masukan," ungkap Roy.

Ia juga menyinggung proses praperadilan sebelumnya, di mana ia mengkritik kualitas saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Usai sidang, dr Tifa kembali menyoroti kejanggalan terkait rekam jejak pendidikan mantan Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia merasa heran karena sosok yang menjabat sebagai pejabat publik selama 10 tahun tersebut dinilai tidak pernah menunjukkan keterlibatan layaknya alumni pada umumnya.

"Beliau tidak pernah (hadir di acara UGM) sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah datang ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM," pungkas dr Tifa.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.