TRIBUNKALTARA.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu mengingatan agar masyarakat berhati-hati dengan data pribadi.
Imbauan OJK Kaltimtara ini bukan tanpa alasan.
OJK Kaltimtara melihat maraknya kasus oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan kelengahan masyarkat terhadap perlindungan data pribadi.
Misran Pasaribu pun membeberkan modus yang digunakan oleh oknum-oknum tersebut.
Di antaranya yang sering ditemukan di lapangan adalah tawaran keuntungan berupa uang tunai atau hadiah, dengan syarat meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga untuk dipakai mengajukan kredit di bank.
"Kami meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati. Jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, meskipun diiming-imingi keuntungan tertentu oleh oknum yang mengaku dari pihak bank," tegas Misran sebagaimana dikutip dari Tribun Kaltim, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Banyak Masyarakat Belum Tahu Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pindar Resmi, Begini Penjelasan OJK
Guna mengantisipasi jatuhnya korban akibat penyalahgunaan data, OJK Kaltimtara berkomitmen untuk terus tancap gas meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Berbagai program edukasi bakal terus disebar hingga ke daerah-daerah.
Menurut Misran, kunci utama agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan adalah pemahaman yang baik mengenai produk keuangan itu sendiri, serta kesadaran menjaga kerahasiaan data pribadi.
Bagi warga Kaltim yang terlanjur menjadi korban atau mengendus adanya indikasi penyalahgunaan data pribadi terkait pengajuan KUR sepihak, OJK meminta agar tidak tinggal diam.
“Jika masyarakat mengalami hal tersebut, segera laporkan ke kanal pengaduan resmi OJK atau pihak kepolisian. Kami ingin memastikan KUR benar-benar dimanfaatkan untuk produktivitas UMKM dan masyarakat merasa aman serta terlindungi," pungkas Misran.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan (seperti perbankan, pasar modal, dan asuransi) agar terselenggara secara adil, transparan, dan melindungi konsumen.
Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, tugas utama OJK meliputi:
Kantor OJK Kaltimtara berlokasi di Jalan H.A.M. Rifaddin, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur.
Untuk informasi dan pengaduan, dapat menghubungi kantor tersebut melalui telepon di (0541) 727 2705 atau email resmi di ojkkaltim@ojk.go.id.
Layanan pengaduan terpusat OJK juga tersedia melalui hotline 157 atau WhatsApp di 081-157-157-157.
(*)