WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik, Sugiarto menilai penanganan kasus tewasnya tiga pekerja proyek gorong-gorong di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, harus mengedepankan hasil investigasi sebelum ada penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Pernyataan itu disampaikan Sugiarto menanggapi desakan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang meminta Gubernur DKI Jakarta memberhentikan Direktur Utama PT PAM Jaya Arief Nasrudin menyusul insiden tersebut.
Menurut Sugiarto, setiap kecelakaan kerja memang harus diusut hingga tuntas agar penyebab dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.
Namun, ia mengingatkan agar kesimpulan maupun tuntutan pemberian sanksi tidak disampaikan sebelum proses investigasi selesai.
"Saya sepakat setiap kecelakaan kerja harus ditelusuri akar masalahnya dan pihak yang bertanggung jawab wajib ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Namun, permintaan pemecatan sebelum hasil investigasi tuntas perlu dikaji lebih mendalam," kata Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
• Dishub DKI Perketat Pengawasan Cegah Truk Tabrak JPO
Ia menilai pejabat publik perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat, terutama terkait persoalan yang masih dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, setiap pernyataan harus didasarkan pada fakta dan prosedur hukum agar tidak memunculkan polemik baru.
"Sebagai pejabat negara, penyampaian pendapat harus disesuaikan dengan kedudukan dan didasarkan pada fakta yang lengkap. Pernyataan yang terlalu dini berpotensi menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Sugiarto menambahkan, proyek penyediaan layanan air bersih di Jakarta merupakan bagian dari program strategis pemerintah daerah yang bertujuan memperluas cakupan pelayanan hingga 2030.
Ia mengatakan proyek tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk badan usaha dan kontraktor pelaksana, sehingga penentuan tanggung jawab harus mengacu pada perjanjian kerja sama serta hasil pemeriksaan di lapangan.
Menurut dia, selama proses serah terima pekerjaan belum dilakukan, tanggung jawab pelaksanaan pada prinsipnya masih berada pada pihak pelaksana sesuai kontrak.
Karena itu, kata dia, penilaian mengenai pihak yang harus bertanggung jawab tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melihat dokumen kontrak maupun hasil investigasi.
"Kita tidak boleh menyalahkan salah satu pihak tanpa melihat perjanjian, peraturan, dan fakta di lapangan secara utuh," katanya.
Sugiarto juga menilai penyebab kecelakaan kerja dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari aspek teknis, pelaksanaan pekerjaan, hingga faktor lain yang masih harus didalami oleh tim penyelidik.
Ia mengapresiasi perhatian berbagai pihak terhadap keselamatan pekerja, namun berharap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau nantinya terbukti ada pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara adil berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas, namun proses pembangunan layanan publik yang sedang berjalan juga perlu tetap dijaga agar tidak terganggu oleh kesimpulan yang belum didukung hasil penyelidikan resmi.